BITUNG, poskomanado.co.id – Isu pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara kini berlanjut ke ranah hukum. Warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Iya betul. Tadi gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Manado,” ujar Elsye Lengkong selaku perwakilan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kamis (9/7/2026) sore tadi.
Proses hukum yang ditempuh menggunakan mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Dalam prosesnya warga Tanjung Merah didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara.
Salah satu personil tim kuasa hukum warga Tanjung Merah, Billy Ladi, menjelaskan soal mekanisme citizen lawsuit. Billy menyebut gugatan tersebut ditujukan ke penyelenggara negara atau instansi pemerintah, karena pihaknya menganggap ada kelalaian mereka di balik operasional PT Futai Sulawesi Utara.
“Poin pentingnya kami menuntut pemerintah lewat para tergugat untuk menjalankan kewajiban mereka dengan baik. Sebab kalau memang benar dijalankan, contohnya di bidang pengawasan, pasti pencemaran lingkungan oleh PT Futai tidak akan terjadi. Jadi dalam gugatan ini kami menyasar pemerintah, tapi tujuan utamanya tetap PT Futai sebagai pihak yang melakukan pencemaran lingkungan,” paparnya.
Adapun tim kuasa hukum telah mengirimkan siaran pers terkait pengajuan gugatan tersebut. Berikut petikan lengkapnya sebagaimana diterima media ini:
Manado, 9 Juli 2026 – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, hari ini secara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO tertanggal 9 Juli 2026.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara yang selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Menurut Koalisi, para penyelenggara negara tersebut telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara sehingga mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pada pokoknya, para penggugat meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk:
1) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) mengeluarkan PT Futai Sulawesi Utara dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
3) menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.
Koalisi juga berharap pemeriksaan perkara ini dijalankan secara imparsial dan putusan yang dijatuhkan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura dengan mempertimbangkan dan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan data diterima, Tim Kuasa Hukum Warga Tanjung Merah beranggotakan sejumlah advokat. Selain Billy Ladi, mereka terdiri dari Henly Rahman, Pascal David Wungkana, Satryano Pangkey, Frank Tyson Kahiking, Sukardi Lumalente, serta Pascal Toloh. Tim ini menerima kuasa dari perwakilan warga Tanjung Merah yang terdiri dari Windy Paruntu, Arnold Ticoalu dan Setiawati Morisa Untu.(bds)













