Kuasa hukum pelapor Adv Franky Warung saat memberikan keterangan kepada media.
MANADO, Poskomanado.co.id – Kinerja penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulut, mendapat sorotan tajam dari pihak pelapor.
Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan, yang dilaporkan oleh Trisje Wowor pada 4 Oktober 2024 lalu, hingga kini masih jalan di tempat.
Kepada sejumlah awak media, kuasa hukum pelapor, Franky Warbung, S.H, mempertanyakan lambannya penanganan laporan kliennya.
“Hingga kini penyidik belum memberikan kepasti hukum. Padahal, laporan tersebut telah bergulir sejak 2024 dan hingga memasuki pertengahan 2026 masih berada pada tahap penyelidikan,” Ujar Franky Rabu (22/07/2026).
Franky menegaskan, hingga saat ini kliennya terus menunggu langkah konkret penyidik Subdit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Klien kami berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik,” tegas Franky Warbung.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Karena itu, ia meminta penyidik segera mempercepat proses penyelidikan sekaligus menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor.
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Namun, hingga kini, kuasa hukum pelapor menilai penyelidikan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Dugaan Peralihan SHM Warisan
Perkara ini berawal dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401 di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
SHM tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut adanya dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dengan rangkaian proses yang berujung pada pelelangan objek tersebut.
Franky menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap penyidik bekerja maksimal dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Namun, kami juga berharap penyidik dapat segera menuntaskan penyelidikan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya. (Lon)












