Dapat PERLAKUAN SPESIAL, PT RAZASA KARYA Tetap Tak Bisa Selesaikan MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA
MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan adanya ‘KONGKALIKONG’ di MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA berbanderol puluhan miliar tersebut, satu persatu mulai terkuak.
Terbaru yang didapat POSKO MANADO, INSPEKTORAT JENDERAL (ITJEN) KEMENDIKBUDRISTEK diduga ‘RESTUI’ PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 yang dikerjakan PT RAZASA KARYA dengan nilai kontrak Rp 64.996.000.000,- yang berubah menjadi Rp 71.000.000.000,-; seharusnya KONTRAK TAHUN TUNGGAL (SINGEL YEAR) menjadi KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEAR). Serta ‘RESTUI’ PT RAZASA KARYA yang sudah di-PUTUS KONTRAK untuk kembali kerjakan proyek hingga selesai.
“Hanya di UNIMA ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK ‘MERESTUI’ proyek (PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA) dari SINGEL YEAR menjadi MULTI YEAR dan Penyedia (PT RAZASA KARYA) yang sudah di-PUTUS KONTRAK diberi KEISTIMEWAAN untuk kembali kerjakan proyek hingga selesai. Hanya di UNIMA,” ungkap sumber resmi dari UNIMA saat menghubungi POSKO MANADO, pekan lalu.
Dikatakan, hal ini sesuai dengan dokumen TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA dari INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024. Dimana TIM ITJEN sendiri yang mengungkapkan kalau PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022, menggunakan pembiayaan dari TA 2022, TA 2023 dan TA 2024.
“Untuk pembiayaan TA 2022 menggunakan BA-BUN. Sedangkan TA 2023 dan 2024, menggunakan PNBP UNIMA. Ini kan aneh, bisa-bisanya TIM ITJEN MERESTUI proyek SINGEL YEAR menjadi MULTI YEAR,” kata sumber.
Ditegaskan, INTEGRITAS ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK juga harus dipertanyakan. Sebab, MERESTUI PT RAZASA KARYA mendapat KEISTIMEWAAN mengerjakan lagi proyek bahkan sampai selesai. Padahal, di 2023, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK dan itu berdasarkan rekomendasi dari ITJEN sendiri.
“Aneh bin ajaib, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK sala satunya karena rekomendasi dari ITJEN sendiri. Tapi ITJEN juga MERESTUI PT RAZASA KARYA untuk kerjakan lagi proyek hingga selesai. Ini yang jadi pertanyaan besar. Kok bisa? Kok PT RAZASA KARYA dapat PERLAKUAN ISTIMEWA dari ITJEN?” tekan sumber.
Lanjutnya, makin parah lagi, meski sudah mendapat PERLAKUAN SPESIAL dan ISTIMEWA, PT RAZASA KARYA juga tetap tidak bisa menyelesaikan proyek. Selain banyak item pekerjaan yang tak selesai, seperti PURA tidak ada, VIHARA yang hanya gedung tanpa pintu jendela dsb; PT RAZASA KARYA sudah melakukan Provisional Hand Over (PHO) proyek di pertengahan 2024; sesuai SURAT Nomor: 106/RK/VII/2024 tertanggal Medan, 08 Juli 2024, PERIHAL: Surat Permohonan PHO.

“Sudah klaim pekerjaan 100 persen dengan minta PHO di Juli 2024, tapi PT RAZASA KARYA masih bekerja hingga akhir 2024,” beber sumber.Sementara itu, hingga berita ini tayang, PPK IRWANY HERKO MAKI dan PPK YANO SUPIT belum merespon upaya konfirmasi POSKO MANADO.
Diketahui, PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 dengan pagu anggaran Rp 82.000.000.000,- dikerjakan PT RAZASA KARYA dengan nilai kontrak Rp 64.996.000.000,- yang berubah menjadi Rp 71.000.000.000,- sesuai ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022.
Kemudian, sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK yang ditandatangani PPK IRWANY HERKO MAKI; alasan PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK antara lain:
Bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 Persen. Padahal PT RAZASA KARYA sudah mendapat PEMBERIAN KESEMPATAN sesuai ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selama 90 hari terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023;
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA selaku Penyedia tanggal 5 Januari 2023; dan HASIL AUDIT Tim ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK bulan Maret 2023.

Pada 15 Mei 2023, sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn, PT RAZASA KARYA memenangkan GUGATAN PERDATA yang dilayangkan di PN TONDANO tertanggal 9 Januari 2023. Dimana isi PUTUSAN MAJELIS HAKIM antara lain: Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).(Ian)











