MN alias Horas pelaku kekerasan Seksual
MANADO, Poskomanado.co.id – Oknum wartawan berinisial MN alias Horas alias Ucok ditangkap Polisi.
Horas diamankan berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan seorang perempuan berusia 24 tahun, dan berinisial MTM, warga Kecamatan Mapanget, atas kasus dugaan kekerasan seksual, yang terjadi Rabu (05/11/2025) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Isral, kejadian itu bermula Selasa (04/11/2025) malam, mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh salah satu akun Indrive berinisial G.
Setelah korban hendak pulang, Horas yang saat itu berada di Polresta Manado menawarkan korban untuk diantar pulang dengan menggunakan mobil.
Untuk meyakinkan korban, Horas mengaku sebagai anggota Intelkam Polresta Manado. Percaya dengan ucapan Horas, korban pun ikut dengan Horas.
Bukannya diantar pulang kerumah, Horas malah membawa korban keliling dengan mobil. Setiba di Malalayang, Horas menghentikan mobil lalu menarik paksa tangan korban memegang kemaluannya. Perlawanan pun dilakukan oleh korban.
Usai melancarkan aksinya, Horas membawa korban ke wilayah kelurahan Paal 4. Karena takut, korban minta turun disana. Dari Kelurahan Paal 4, korban langsung mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Karena awal mula kejadian berada di Mapolresta Manado, korban pun disarankan untuk membuat laporan disana.
Dari laporan Korban, dia menyebutkan jika identitas pelaku tidak dia ketahui.
“Dari hasil penyelidikan, dan rekaman CCTV di Polresta Manado, akhirnya identitas pelaku diketahui. Pelaku ternyata Horas. Dia kemudian dijemput ditempat kost di kawanan Malalayang,” terang Kasat.
Polresta Manado menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri akan ditindak tegas apabila terbukti dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 6 huruf c UU RI NO.12 THN 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat.(daus)













