MANADO, poskomanado.co.id–Diduga menggunakan IJAZAH PALSU (IPAL), Bupati Kepulauan Talaud inisial WT, dipolisikan warganya sendiri di Polda Sulut 19 April 2025. Sesuai SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN (STPL) Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor yakni Djohan Parangka, warga Beo, Talaud.

Untuk isi laporan, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 263, dengan terlapor WT. Dimana, berawal dari informasi atau desas-desus di masyarakat kalau WT menggunakan ijazah SMA diduga palsu, apalagi saat itu WT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.
Dalam laporan, pada 8 April 2025, Djohan Parangka sebagai pelapor sudah melaporkan dugaan IPAL ini di Bawaslu Talaud tapi tidak diproses. Sehingga ia melapor di kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, Djohan Parangka membenarkan kalau dirinya yang memolisikan WT di Polda Sulut. “Benar saya melapor di Polda Sulut pada 19 April (2025) lalu. Laporan terkait dugaan IPAL dengan terlapor (Bupati Kepulauan Talaud) inisial WT,” katanya saat menghubungi media ini via WhatsApp dari 0813-5400-9xxx, Rabu (27/08/2025), sekira pukul 09.24 WITA.
Saat ditanya terkait isi laporan, Parangka mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih. “Tunggu saja perkembangan,” singkatnya.(ian)