BITUNG, poskomanado.co.id – PT Futai Sulawesi Utara memberikan keterangan resmi pasca insiden penyerangan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari. Beberapa poin penting yang disampaikan berupa kerugian materiil senilai Rp 15 miliar, penghentian kegiatan produksi, serta membantah jadi pemicu aksi penyerangan massa.
Keterangan resmi PT Futai disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/7/2026) malam ini. Konferensi pers diadakan di Fave Hotel Bitung, Kecamatan Maesa. Pada kesempatan itu, PT Futai diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dance Baeruma dan Jekson Wenas.
PT Futai dengan tegas menyatakan posisi mereka sebagai korban dalam insiden kemarin malam. Perusahaan sekaligus membantah bahwa mereka yang jadi pemicu aksi penyerangan warga Tanjung Merah. Sebaliknya, perusahaan dan karyawan justru merasa diserang terlebih dulu oleh masyarakat.
“Jadi posisi kami sebagai korban dalam peristiwa ini. Dan soal pelemparan batu, dari keterangan karyawan justru awalnya berasal dari luar pagar perusahaan,” ujar Dance Baeruma selaku koordinator tim kuasa hukum.
Meski demikian, Dance tak mau berpolemik lebih jauh terkait hal itu. Perusahaan kata dia, sudah melayangkan laporan resmi ke Polres Bitung perihal aksi warga Tanjung Merah. Dengan begitu, PT Futai menyerahkan sepenuhnya pengungkapan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.
Soal kerugian materiil, Dance menyebut angka Rp 15 miliar muncul dari perhitungan perusahaan. Angka itu didapat setelah mengkalkulasi dampak kerusakan yang ditimbulkan dari penyerangan warga. Yang mana selain sejumlah bangunan dan aset perusahaan, ada beberapa barang yang dilaporkan hilang buntut kejadian dimaksud.
Berikut petikan lengkap keterangan resmi PT Futai terkait aksi warga Tanjung Merah:
Bitung, 15 Juli 2026 — PT Futai Sulawesi Utara menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan yang terjadi di area pabrik PT Futai Sulawesi Utara, Jalan Trans Sulawesi, Bitung, Sulawesi Utara, pada malam 14 Juli 2026 hingga dini hari 15 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, terjadi penghadangan terhadap kontainer yang akan menuju area pabrik. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA hingga sekitar pukul 03.00 WITA, sekelompok massa melakukan penyerangan serta perusakan di area perusahaan dengan tuduhan bahwa pabrik tetap melakukan kegiatan produksi.
PT Futai Sulawesi Utara dengan tegas menyatakan bahwa sejak rapat bersama FORKOPIMDA Bitung pada 8 Juli 2026, perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan produksi hingga saat ini.
Perusahaan memiliki bukti konkret dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat kegiatan produksi di pabrik. Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi, kondisi boiler yang tidak aktif, serta tidak tersedianya pasokan air bersih akibat penutupan jalur pasokan air. Keterbatasan air tersebut juga terlihat ketika perusahaan harus menggunakan air dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam penanganan kebakaran. Bukti-bukti tersebut akan disampaikan sesuai kebutuhan proses pemeriksaan.
Akibat insiden tersebut, perusahaan mengalami kerusakan dan kerugian material yang signifikan. Fasilitas yang terdampak antara lain:
1. Empat gedung mess karyawan;
2. Satu unit gudang;
3. Dua unit mobil;
4. Empat unit motor listrik;
5. Tiga kontainer bahan baku; dan
6. Sebagian area lantai satu serta lantai dua gedung kantor.
Selain pembakaran fasilitas, sebagian pagar depan dan belakang perusahaan juga dirusak. Sejumlah barang kantor diduga diambil. Pimpinan perusahaan turut menjadi sasaran penyerangan yang direkam dan diunggah melalui media sosial.
Kerugian yang dialami perusahaan tidak hanya bersifat material, berupa kerusakan bangunan, kendaraan, bahan baku, peralatan kerja, dan sistem keamanan. Kejadian ini juga menimbulkan kerugian nonmaterial, termasuk terganggunya rasa aman serta keselamatan karyawan, trauma bagi para pekerja, terhambatnya kegiatan administrasi dan pemulihan perusahaan, serta dampak terhadap reputasi perusahaan.
PT Futai Sulawesi Utara juga menemukan sejumlah kamera CCTV dalam kondisi rusak serta perangkat decoder CCTV diduga diambil dari lokasi penyimpanannya. Keadaan ini menimbulkan dugaan adanya pihak yang mengetahui lokasi perangkat tersebut berada. Seluruh temuan, termasuk kerusakan sistem CCTV dan hilangnya perangkat pendukungnya, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri secara objektif dan menyeluruh.
PT Futai Sulawesi Utara sangat menyayangkan tindakan kekerasan, perusakan, dan pembakaran yang terjadi atas dasar tuduhan bahwa perusahaan tetap melakukan kegiatan produksi, padahal perusahaan telah menghentikan kegiatan produksi sejak 8 Juli 2026. Perusahaan menegaskan bahwa perbedaan pandangan maupun keberatan terhadap kegiatan usaha seharusnya diselesaikan melalui dialog, mekanisme yang berlaku, dan jalur hukum; bukan melalui tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan manusia serta merugikan banyak pihak.
PT Futai Sulawesi Utara akan melaporkan seluruh rangkaian kejadian kepada aparat penegak hukum dan mempercayakan proses penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan berharap proses tersebut dapat berjalan profesional, transparan, dan adil.
PT Futai Sulawesi Utara berada di kawasan ekonomi khusus yang merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan manusia, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha merupakan kepentingan bersama bagi masyarakat, pemerintah, tenaga kerja, dan investor.
PT Futai Sulawesi Utara menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kejadian tersebut, khususnya kepada Wakil Wali Kota Bitung, Bapak Randito Maringka; Kapolres Bitung, Bapak AKBP Arie Sulistyo Nugroho, beserta jajaran kepolisian; Dandim Bitung, Bapak Letkol Inf I Dewa Made Darmawan Juniarta, beserta jajaran TNI yang hadir langsung di lokasi pabrik untuk membantu penanganan situasi.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho membenarkan soal pelaporan yang diterima pasca kejadian di Tanjung Merah. Tak cuma dari pihak perusahaan, Kapolres menyebut dari masyarakat juga sudah melayangkan laporan. Ia pun memastikan akan memproses dua laporan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya, yang kami tangani (laporan) kedua belah pihak. (Dan) tetap kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya saat ditemui di kompleks Kantor Walikota Bitung.(bds)







