BITUNG, poskomanado.co.id, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon. Spesies ikan yang masuk kategori dilindungi ini sedianya akan dikirim via jalur laut ke Hong Kong.
Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar KKP, Rabu (3/6/2025) siang tadi. Konferensi pers diadakan di dermaga milik Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
“1,2 ton ikan napoleon ini rencananya akan diselundupkan ke Hong Kong. Tapi kami berhasil mencegah dan barang buktinya berupa kapal dan ikan sudah kami amankan,” ujar Pung Nugroho Saksono selaku Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, saat memimpin konferensi pers.
Penyelundupan ikan napoleon ini dilakukan oleh kapal motor berbendera Sao Tome and Principe, sebuah negara kecil di Afrika Tengah. Hanya saja, pemilik kapal bernama MV Silver Island tersebut berasal dari Hong Kong.
Operasi penindakan MV Silver Island dilakukan di Laut Sulawesi oleh Kapal Patroli (KP) Orca O4 milik KKP. MV Silver Island yang berangkat dari perairan Madura, Jawa Timur mulanya terdeteksi pada Kamis (28/5/2026).
“Mereka sempat mematikan sistem ICnya (interior communication,red) sehingga sempat tidak terdeteksi. Tapi kami terus mengikutinya, dan pada Hari Jumat kami berhasil mengamankan,” ungkap Pung.
Mantan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung ini mengakui penangkapan MV Silver Island tidak berlangsung mulus. Pada awalnya, petugas di KP Orca 04 kesulitan menemukan barang bukti dugaan pelanggaran. Terlebih, MV Silver Island mengantongi izin untuk pengangkutan ikan di wilayah Indonesia.
“Modusnya mereka menggunakan palka tersembunyi. Jadi ketika pertama kali dicegat, petugas tidak mendapatkan barang bukti,” tukasnya.
Belakangan barang bukti ikan napoleon berhasil ditemukan setelah petugas menyusuri seluruh kapal. Nyatanya, 1,2 ton ikan napoleon yang hendak diselundupkan disimpan di sebuah gudang yang disamarkan. Terlihat disamarkan karena gudang tersebut sejatinya diperuntukan bagi peralatan kapal.
“Dari situ oleh petugas langsung dibawa ke sini (Pangkalan PSDKP Bitung,red) untuk diproses,” tandas Pung.
Berkat penindakan ini, KKP berhasil mencegah potensi terjadinya kerugian keuangan negara akibat penyelundupan. Menurut Pung, potensinya diperkirakan mencapai Rp 16 miliar lebih. Angka itu diakui belum final alias masih bersifat estimasi.(bds)








