Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Obat Terlarang

MANADO, Poskomanado.co.id – Polresta Manado memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal jenis Cap Tikus serta ribuan butir obat keras tanpa izin, hasil operasi rutin yang ditingkatkan sejak Januari hingga Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Kamis (7/8/2025), disaksikan Forkopimda dan tamu undangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 1/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 12 Maret 2025, yang mengizinkan pemusnahan barang bukti hasil operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) jajaran Polresta Manado.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 11.688,9 liter Cap Tikus, 247 botol minuman beralkohol berbagai merek, dan 1.942 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Seledril, Neometor, dan Alprazolam,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib.

Barang bukti tersebut berasal dari 33 kasus tindak pidana ringan yang telah disidangkan, termasuk 4.114,2 liter Cap Tikus dan 126 botol miras, serta 1.215,7 liter Cap Tikus dari kasus yang masih menunggu proses hukum.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan miras dan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, termasuk Cap Tikus ilegal.

“Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras dan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas AKP Hilman.

Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *