Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib saat menggelar press conference.
MANADO, Poskomanado.co.id – Satres Narkoba Polresta Manado kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkoba di Kota Manado.
Selama Juni 2026, penyidik berhasil membongkar enam kasus narkotika dan peredaran obat keras. Enam orang ditetapkan tersangka, serta menyita ratusan paket sabu dan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Manado, Jumat (10/7/2026). Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas IPTU Agus Haryono.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD, AS, NP, FH, JI, dan MH. Mereka kini menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kota Manado.
Dari enam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba menyita 367 paket sabu dengan berat bruto sekitar 218 gram. Polisi juga mengamankan 683 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan dipasarkan kepada para pengguna.
Kapolresta Manado menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam menekan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Setiap pengungkapan menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus bergerak melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Irham Halid.
Tak hanya membeberkan hasil pengungkapan selama Juni, Kapolresta juga merilis capaian Satres Narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Selama enam bulan pertama tahun ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 27 perkara, terdiri atas 18 kasus narkotika dan sembilan kasus peredaran obat keras.
Dari seluruh operasi tersebut, polisi menyita 627 gram sabu dan 16.390 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan itu berhasil menyelamatkan sekitar 6.270 warga dari penyalahgunaan sabu dan sekitar 16 ribu orang dari penyalahgunaan obat keras Trihexyphenidyl.
Irham Halid menegaskan pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Polisi membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat agar setiap informasi mengenai peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi itu sangat membantu anggota kami membongkar berbagai kasus narkoba. Sinergi ini akan terus kami perkuat,” ujarnya.
Kapolresta memastikan penyidik tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang berada di belakang para tersangka.
“Kami akan mengejar seluruh jaringan hingga ke tingkat pemasok. Tujuan kami memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga masyarakat semakin terlindungi,” katanya.
Ia juga mengajak para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, Polresta Manado akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif sebagai strategi memerangi narkoba. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Kota Manado bisa terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutup Kapolresta.(daus)







