Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, Salah Satu Residivis

Dua tersangka pengedar obat terlarang merk Trihexyphenidyl.

MANADO, Poskomanado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl.

Kedua pengedar tersebut berinisial JS alias Junior alias Jon (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, dan AD alias Adhitya alias Balap (38), warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, menjelaskan jika keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.

“Jon ditangkap Kamis (09/10/2025) siang sekira pukul 13.30 Wita, sedangkan Balap ditangkap keesokan harinya Jumat (10/10/2025) siang, sekira pukul 10.30 Wita,” jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap keduanya bermula ketika pihaknya mendapat informasi jika ada seorang lelaki yang sering mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Paal Dua dan Tikala.

“Informasi kemudian dikembangkan, alhasil identitas pengedar diketahui. Pengedar tersebut bernama Jon. Dan, Jin akhirnya ditangkap di kediamannya. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 1.217 butir, dua buah handphone dan sejumlah uang tunai hasil penjualan obat terlarang,” papar Kasat.

Dari pengakuan Jon, obat terlarang tersebut dia dapat dari lelaki bernama Balap, kemudian dijulanya kembali secara eceran.

“Dari pengakuan Jon, akhirnya Balap ditangkap keesokan harinya di salah satu tempat kost di wilayah Kecamatan Mapanget,” tambah Kasat.

Ditegaskan Kasat Narkoba, Jon merupakan seorang Residivis kasus yang sama. Dimana, pada tahun 2022 dia ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Meski demikian, kasusnya masih terus dikembangkan,” tutup Kasat Narkoba. (daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *