Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, Kanit Tipikor Iptu Putut Wiyoni, dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, saat memberikan keterangan pers.
MANADO, Poskomanado.co.id – Setelah sekian lama ‘tidur’, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Manado berhasil menyelesaikan satu kasus.
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus proyek pekerjaan pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka berinisial TSK alias Tedi selaku penjabat pembuat komitmen (PPK), AM alias Adnan selaku direktur CV Multi Perkasa Indoteknik dan DID alias Dudi selaku pelaksana proyek.
“Saat ini dua orang, yakni: AM dan DID sudah ditahan Jumat 24 Oktober 2025, sedangkan TSK belum ditahan karena sakit dan dalam proses berobat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, Kanit Tipikor Iptu Putut Wiyoni, dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, dalam press release.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.347.883.691.
“Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Manado tahun anggaran 2020 di Dinas PUPR.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pekerjaan pembangunan tanggul tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis.
Akibat dari perbuatan tersebut, bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Politeknik Negeri Manado, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.(daus)













