11 pelaku penyerangan di PETI Nibong saat ditahan di Rutan Mapolda Sulut saat itu.
MANADO, Poskomanado.co.id – Kasus penembakan maut di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Nibong, Ratatotok, Minahasa Tenggara, Desember 2025 lalu, kembali menjadi
sorotan.
Perkara yang menewaskan tiga orang dan melukai seorang perempuan itu berakhir dengan vonis yang dinilai ringan.
Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara tersebut mendapat hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Tondano.
Mereka yakni Mario Tumbelaka alias Yox, Billy Tumangken, Fino Gumogar, Ganny Tangel alias Gani, Nixon Tumangken, Aldo Alfri Legi, Fadly Yoel Pondaag, David Panggey, Inri Semuel Kosegeran, Jimris Yosias Tangel, serta Brando Randy Liow.
Dalam tragedi tersebut, Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe dan Mawardi Kalamunte meninggal dunia.
Sementara Anisa Mamonto mengalami luka tembak pada bagian wajah dan paha.
Ketua Majelis Hakim Friska Maleke membacakan putusan terhadap para terdakwa pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi putusan pada portal resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan 10 terdakwa terbukti bersalah.
Kesepuluh terdakwa itu yakni: Mario Tumbelaka, Billy Tumangken, Fino Gumogar, Ganny Tangel, Nixon Tumangken, Aldo Alfri Legi, Fadly Yoel Pondaag, David Panggey, Inri Semuel Kosegeran dan Jimris Yosias Tangel.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Brando Randy Liow mendapat hukuman lebih tinggi, yakni 1 tahun 9 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebagai pengurang dari pidana, dan para terdakwa tetap menjalani penahanan.
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tondano Hermono Febriyanto, S.H., M.H., telah membacakan tuntutan pada Rabu, 1 Juli 2026.
JPU menuntut 10 terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Brando Randy Liow mendapat tuntutan 2 tahun penjara.
Artinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap 10 terdakwa.
Untuk Brando, hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait konstruksi penuntutan dalam perkara yang mengakibatkan tiga orang kehilangan nyawa.
Praktisi hukum Vebry T. Haryadi menilai putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut sulit diterima jika melihat dampak perkara dari perspektif rasa keadilan.
Menurut Vebry, publik memang wajar mempertanyakan vonis hakim.
Namun, ia meminta masyarakat tidak melupakan satu bagian penting dalam proses hukum, yakni tuntutan JPU.
“Kalau benar 10 terdakwa dituntut masing-masing hanya 1 tahun 6 bulan, kemudian divonis 1 tahun 4 bulan, sementara satu terdakwa dituntut 2 tahun dan divonis 1 tahun 9 bulan, pertanyaan besarnya justru: mengapa tuntutan JPU begitu rendah?” tegas Vebry.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan menentukan pidana berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Namun, rendahnya tuntutan jaksa sejak awal juga layak mendapat perhatian publik, terlebih perkara tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
“Jangan hanya menyalahkan hakim karena vonisnya ringan. Kita juga harus bertanya kepada JPU, apa dasar dan pertimbangan hukum sehingga tuntutan terhadap para terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan, padahal akibat perbuatannya ada manusia yang meninggal dunia?” ujarnya.
Vebry menilai masyarakat perlu melihat penegakan hukum secara utuh.
Mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan harus berjalan dengan dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tuntutannya rendah, ruang hakim untuk menjatuhkan pidana juga berada dalam konstruksi perkara yang dibangun JPU. Karena itu, publik berhak mengetahui apa pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan kritik terhadap perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun kewenangan aparat penegak hukum.
“Ini bukan soal membela terdakwa atau menyerang hakim. Ini soal nyawa manusia dan rasa keadilan keluarga korban. Ketika ada orang meninggal dunia, negara melalui aparat penegak hukumnya harus menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipandang serius,” tegasnya.
Vebry juga mempertanyakan apakah tuntutan JPU sudah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan.
Termasuk dampak langsung dari perkara tersebut berupa jatuhnya korban jiwa.
“Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil dalam perkara tertentu, tetapi justru lunak ketika ada perkara yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Standar keadilan harus sama,” katanya.
Ia meminta Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, terutama mengenai dasar dan pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan.
“Kalau masyarakat mempertanyakan mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun, maka kejaksaan harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Jangan biarkan publik bertanya-tanya apakah tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan atau belum,” ujarnya.
Menurut Vebry, transparansi penting agar publik memahami alasan hukum di balik tuntutan dalam perkara yang menewaskan tiga orang.
“Pada akhirnya, bukan hanya vonis hakim yang harus diuji. Tuntutan JPU juga harus berani diuji oleh publik. Sebab ketika satu nyawa telah hilang, pertanyaan tentang keadilan tidak boleh berhenti pada angka 1 tahun 4 bulan, 1 tahun 9 bulan, atau 2 tahun,” pungkas Vebry.(Lon)











