Pelaku saat diserahkan ke penyidik. Foto lainnya adalah barang bukti motor curian.
MANADO, Poskomanado.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kalasey Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akhirnya menemukan titik terang.
Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Carly Resmob Polresta Manado mengamankan seorang remaja berinisial FRNP alias Firly (16), warga Desa Sea Jaga I, Kecamatan Pineleng, Minahasa.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin Kristanto, mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.50 WITA.
“Tim bergerak setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Malalayang,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik Gwineth Fergie Putri Peju (27), warga Desa Kalasey Jaga I.
Peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban memarkir Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi DB 6714 GR di rumahnya.
Korban menyimpan kunci sepeda motor di dalam rumah. Sekitar pukul 07.00 WITA, korban menyadari kendaraan tersebut telah hilang.
Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah untuk mengambil kunci. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang dan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp37,7 juta.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Manado. Laporan tercatat dengan nomor ADUAN/1604/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian diterima Unit Reaksi Cepat Tim Carly. Saat itu, unsur Polsek Malalayang telah mengamankan FRNP dan membawanya ke Mapolsek Malalayang.
Tim Carly langsung bergerak menuju Polsek Malalayang. Petugas kemudian membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Resmob Polresta Manado menyerahkan FRNP kepada piket penyidik Unit 5 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(lon)






