Wawali Tomohon TAK PEKA dengan Kondisi Masyarakat?

Terkait Nasib 7 Tukang Warga Matani Satu yang TAK DIBAYAR LUNAS YAYASAN E2L di PEMBANGUNAN DAPUR MBG di Kakaskasen

MANADO, poskomanado.co.id–Wakil Walikota (Wawali) Tomohon Sendy Rumajar HARUS PEKA dengan keadaan masyarakatnya. Sebab orang nomor dua di KOTA BUNGA (julukan Tomohon) ini terkesan cuek dengan nasib tujuh warganya di Kelurahan Matani Satu yang berprofesi sebagai tukang.

Dimana, Sendy Rumajar tak merespon saat dihubungi wartawan POSKO MANADO untuk dimintai tanggapan; terkait sikapnya dalam menindaklanjuti nasib tujuh tukang tersebut yang belum dibayar lunas oleh YAYASAN ENERGI ESA LESTARI (E2L), dalam PEMBANGUNAN DAPUR MBG di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Padahal, selain jabatan Wawali, politisi Partai Gerindra ini juga memegang Ketua SATGAS MBG KOTA TOMOHON.

Seperti Rabu (13/05/2026) lalu, saat dihubungi via WhatsApp di 0813-8891-8xxx, sekira pukul 10.14 WITA, 10.15 WITA dan 10.16 WITA tak merespon. Begitu juga via pesan konfirmasi yang dikirim sekira pukul 10.05 WITA, tak direspon .

Hal yang sama dengan hari ini, Senin (08/06/2026), Sendy Rumajar juga tak merespon saat dihubungi sekira pukul 13.36 WITA, 13.37 WITA dan 13.38 WITA. Via pesan yang dilayangkan sekira pukul 13.41 WITA, tak direspon hingga berita ini tayang.

Sementara itu, Kepala Tukang Fredy Wajong yang mewakili enam rekannya, sangat berharap agar Sendy Rumajar dapat memperhatikan nasib mereka. “Kami mohon, agar Ibu Wawali (Sendy Rumajar) memerhatikan nasib kami. Apalagi ibu juga Ketua Satgas MBG di Tomohon. Karena kami belum mendapatkan hak kami secara penuh dari pekerjaan (pembangunan) di Dapur MBG milik Yayasan E2L di Kakaskasen,” harapnya.

Dikatakan, hak dari dirinya dan enam rekannya masih ada belasan juta yang belum dibayarkan pihak Yayasan E2L. “Kami sudah beberapa kali bertemu dengan DEVINA LUMINGKEWAS, perwakilan dari Yayasan E2L, tapi mereka tak mau membayar. Malahan kami merasa ditipu dengan SURAT PERJANJIAN yang menggunakan TANGGAL MUNDUR,” katanya.

Fredy Wajong juga mengeluhkan, kalau dirinya sudah beberapa kali mencoba melaporkan kejadian yang menimpa mereka di Aparat Penegak Hukum (APH), tapi tidak ditindaklanjuti.

“Sudah tiga kali saya mencoba membuat laporan (di APH). Tapi tidak ditindaklanjuti. Katanya saya harus buat dahulu kronologi, kemudian harus ke Dinas Tenaga Kerja dan alasan lain sebagainya. Tolong kami Ibu Wawali (Sendy Rumajar), kami masyarakat kecil. Kepada siapa lagi kami harus mengadu? Tinggal Ibu Wawali harapan kami” ucapnya.

Diketahui, SATGAS MBG kabupaten/kota bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Dimana, dalam tugas tersebut SATGAS MBG juga berperan dalam Penyelesaian Masalah: Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran dan membantu menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pihak Yayasan E2L dalam hal ini DEVINA LUMINGKEWAS mengakui menggunakan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN Pakai BACKDATE atau TANGGAL MUNDUR.

“Jadi untuk kontraknya (SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN) memang ya, kontraknya itu pastinya ya sudah dibicarakan, sudah di e… kita sudah atur semuanya sebelum dari pengerjaan. Itu sudah pasti. Tidak mungkinkan kita atur sebelum pengerjaan. Itu sudah,” jawabnya saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, Senin (04/05/2026) lalu.

Dikatakan, mungkin yang dimaksud Fredy Wajong soal printout penandatanganan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. “Kalau mungkin yang dia (Fredy Wajong) maksud, mungkin printout-nya kan. Printout penandatanganannya,” katanya.

“Nah dari dia sendiri, eh dari pihak yang mengeluarkan kontrak itu minta nomor rekeningnya kan. Tapi dia belum kirim nomor rekening sudah melakukan pekerjaan memang. Sampai-sampai karena pengawasnya tidak ada di tempat kan, sampai-sampai ada sempat salah lokasi mereka gali lubang. Karenakan pengawasnya tidak ada di tempat sudah langsung bikin pekerjaan. Nanti pengawasnya datang baru dibetulkan,” sambungnya.

Karena jawaban DEVINA LUMINGKEWAS sudah melebar, wartawan POSKO MANADO mengejar lagi soal kapan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang ditandatangani dirinya sebagai perwakilan YAYASAN ENERGI ESA LESTARI, yang bertindak selaku PEMBERI BORONGAN dan Fredy Wajong, kepala tukang, selaku PEMBORONG. Sebab sesuai pernyataan Fredy Wajong, SURAT PERJANJIAN tersebut menggunakan BACKDATE atau tanggal mundur. Karena ditandatangani saat pengerjaan sudah berlangsung beberapa pekan.

“Untuk kontrak ditandatangani e… E .. setelah sudah printout itu sementara pengerjaan. Sementara pengerjaan memang,” akunya.

Makin aneh lagi, DEVINA LUMINGKEWAS kemudian mengatakan, hal ini terjadi karena Fredy Wajong tidak menyerahkan nomor rekening ke pihaknya. Padahal selang empat hari bekerja, tepatnya di 12 Februari 2026, Fredy Wajong mendapatkan uang panjar pekerjaan via transfer dari lelaki KEVIN, rekan DEVINA LUMINGKEWAS.

“Tapi sebelum itu memang e.. sudah dibicarakan dari dari basnya sendiri yang belum kirim nomor rekening dan juga memang sudah dimintakan untuk datang tandatangan. Cuma dari basnya sendiri masih fokus untuk pekerjaan. Tapi dari kami sudah ingatkan, dari kami ingatkan e… ini musti tandatangan dulu. Ini kan yang lucunya justru harusnya mereka yang mintakan. Harusnya si basnya itu yang kejar untuk tandatangan dulu,” kelitnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *