BITUNG, poskomanado.co.id – Sebanyak 133 warga keturunan Filipina di Bitung resmi menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Mereka memperoleh kewarganegaraan dari Pemerintah Indonesia setelah melalui verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum.
Pemberian kewarganegaraan bagi warga keturunan Filipina ini dilaksanakan Minggu (1/11/2026) siang, di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung. Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Sebelumnya, 133 orang ini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless. Mereka warga keturunan Filipina yang sudah lama hidup dan tinggal di Bitung. Mayoritas dari mereka berprofesi sebagai pelaut atau nelayan. 133 orang yang diberi kewarganegaraan ini terdiri dari dewasa dan anak-anak.
Dulyono selaku Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum memberikan penjelasan terkait kegiatan di atas. Menurut dia, apa yang dilakukan pihaknya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Ini bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka yang menerima SK Penegasan Status Kewarganegaraan. Karena dengan begitu, mereka yang menerima SK akan memperoleh akses resmi terhadap hak-hak dasar warga negara di bidang pendidikan, kesehatan dan semua layanan publik yang tersedia,” terangnya.
Dulyono menegaskan pemberian kewarganegaraan ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Sulawesi Utara menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi saat proses verifikasi. Ia memastikan proses tersebut tidak asal-asalan.
“Makanya belum semua pemohon menerima penegasan status. Dari 154 pemohon baru 133 orang yang kita terbitkan SK, karena yang lain masih bermasalah pada datanya. Masih ada data ganda sehingga perlu kita verifikasi lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi terhadap program penegasan status kewarganegaraan ini. Ia mengakui Pemkot Bitung sangat terbantu dengan kehadiran program tersebut. Hengky pun memastikan pihaknya akan memberikan support yang diperlukan demi kesuksesan program dimaksud.
“Kami akan arahkan Discapilduk (Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan,red) untuk memback-up kegiatan ini, terutama yang menyangkut kewenangan kami pemerintah daerah, yakni penerbitan KTP dan Kartu Keluarga,” tukasnya.
Sudah begitu, Hengky juga berharap pemberian kewarganegaraan ini bisa menyasar seluruh warga keturunan Filipina yang ada di Bitung. Sepanjang data dan dokumennya memenuhi syarat, ia mendorong hal itu bisa terealisasi. Sebab berdasarkan data yang ada, masih cukup banyak warga keturunan Filipina yang berstatus stateless di daerah ini.
“Supaya nantinya semua warga bisa memperoleh kepastian hukum dan mendapatkan perlindungan sebagai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Kegiatan penyerahan SK Penegasan Status Kewarganegaraan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Bitung. Bahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga turut menyaksikan secara daring dari Hong Kong. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih berupa uang tunai dan bahan pokok kepada 133 warga yang menerima SK.(bds)






