BITUNG, poskomanado.co.id – Warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari berpeluang memenangkan gugatan terkait pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara. Alasannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado punya yurisprudensi untuk memutuskan hal tersebut.
Sebagaimana data yang diperoleh pada Jumat (10/7/2026), yurisprudensi untuk gugatan warga Tanjung Merah bisa dilihat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2021 lalu. Kala itu lembaga peradilan dimaksud memenangkan gugatan warga soal polusi udara di Jakarta.
Proses hukum yang ditempuh warga Jakarta sama persis dengan warga Tanjung Merah. Mereka sama-sama menempuh mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Adapun pihak penggugat dalam perkara di Jakarta adalah masyarakat sipil yang diantaranya berlatar belakang aktivis lingkungan, akademisi, hingga masyarakat biasa.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan para tergugat di perkara itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dianggap lalai menjaga kualitas udara Jakarta sehingga masyarakat yang jadi korban. Menariknya, para tergugat dalam perkara ini adalah pejabat-pejabat penting di periode itu.
Mereka diantaranya Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tito Karnavian, serta Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan. Nama-nama di atas jadi tergugat karena masyarakat menganggap mereka lalai menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara.
Terhadap putusan PN Jakarta Pusat para tergugat sempat mengajukan banding. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta upaya tersebut dimentahkan. Putusan PN Jakarta Pusat justru dikuatkan oleh putusan PT Jakarta. Para tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi hasilnya tetap sama, hakim menolaknya dan putusan pun berstatus hukum tetap alias inkracht.
Terkait hal ini, salah satu personil Tim Kuasa Hukum Warga Tanjung Merah, Billy Ladi, sudah memberikan tanggapan. Ia membenarkan soal keberadaan yurisprudensi di atas. Billy juga mengakui dalil yang melatarbelakangi gugatan mereka kurang lebih sama.
“Dalilnya kurang lebih sama, bahwa negara dalam hal ini pemerintah, lalai dalam melakukan upaya pengendalian atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tukasnya.
Billy mengakui ada sedikit perbedaan antara langkah hukum yang ditempuh warga Tanjung Merah dan Jakarta. Jika warga Jakarta mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri, warga Tanjung Merah justru memilih ke PTUN. Namun begitu, pihaknya punya alasan yang kuat perihal langkah hukum tersebut.
“Kami ke PTUN karena mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung,red) Nomor 1 Tahun 2023. Perma ini mengatur tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, yang mana objek perkara/gugatannya adalah tindakan administrasi pemerintahan, berupa pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi kami merasa langkah hukum kami sudah tepat ke PTUN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Billy menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara tetap menjadi tujuan akhir dari gugatan mereka. Operasional perusahaan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup harus dilawan. Dan untuk menuju ke situ, maka dipilihlah mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
“Jadi ini upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam konstitusi Pasal 28h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana ketika ini menjadi hak warga negara, maka konstitusi mewajibkan kepada negara atau pemerintah untuk memenuhi hak warganya, sebagai bentuk dari pemenuhan terhadap hak asasi manusia,” paparnya.
Di sisi lain, Pemkot Bitung juga sudah memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan warga Tanjung Merah. Budi Kristiarso selaku Kabag Hukum Setda Bitung menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum tersebut. Ia pun menyatakan akan duduk di persidangan untuk mewakili Pemkot Bitung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Walikota menyangkut hal ini. Jadi pada prinsipnya kami siap menghadapi gugatan itu,” katanya.
Pejabat berlatar belakang jaksa ini turut menyentil sedikit perihal materi perkara. Menurut dia, Pemkot Bitung sejatinya sudah menjalankan kewajiban mereka dalam merespons keluhan warga Tanjung Merah. Ia lalu mencontohkan beberapa poin yang pernah dilakukan Pemkot Bitung atas dugaan pencemaran lingkungan PT Futai Sulawesi Utara.
“Pemerintah sebenarnya sudah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap PT Futai sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga Tanjung Merah. Contohnya, sudah dua kali kita layangkan teguran tertulis ke PT Futai terkait hal itu. Kemudian kita juga sudah beberapa kali membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, dan yang terakhir beberapa hari lalu, Pak Walikota menyuarakan penghentian sementara operasional PT Futai. Tapi karena ini sudah ada gugatan, ya kita buktikan saja nanti di pengadilan,” tandasnya.(bds)












