Lokasi tanah yang disengketakan
MANADO, Poskomanado.co.id – Polemik sengketa lahan di kawasan Ring Road II, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, kembali mencuat. Seorang perempuan berbama Adeline Jeane Unsulanghi melayangkan pengaduan ke Pemerintah Kota Manado terhadap Lurah Kairagi Satu, Brayen Sualang.
Pengaduan tersebut diduga berkaitan dengan tindakan lurah yang melegalisir Surat Keterangan Penjualan serta Register Tanah yang menjadi dasar kepemilikan lahan milik ahli waris almarhum Paulus Rumuat.
Salah satu ahli waris, Edwin Franky Rumuat, menegaskan lahan seluas 16.470 meter persegi yang berada di kawasan Ring Road II tersebut merupakan milik sah keluarga Rumuat yang diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Frans Dumanau pada 19 Desember 1973.
“Tanah itu dibeli oleh orang tua kami, Paulus Rumuat, dari Frans Dumanau berdasarkan Surat Keterangan Penjualan Nomor 87/SK/KK/73 yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan Hukum Tua Kairagi saat itu, H. Sahelangi,” ujar Franky.
Menurutnya, lahan tersebut tercatat dalam Register Tanah Desa Kairagi Nomor 316 Folio 84 dan hingga kini dokumen kepemilikannya masih tersimpan lengkap.
Franky mengungkapkan, Adeline sebelumnya juga pernah mengajukan klaim atas lahan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado. Namun setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap warga yang mengetahui riwayat tanah tersebut, BPN menyatakan lokasi lahan yang diklaim Adeline berbeda dengan objek tanah milik keluarga Rumuat.
“BPN sudah pernah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tanah yang diklaim berbeda lokasi dengan tanah milik keluarga kami,” katanya.
Selain dokumen jual beli dan register tanah, pihak keluarga juga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado.
Franky juga mempertanyakan klaim yang terus disampaikan Adeline. Menurutnya, Adeline memang pernah memiliki tanah di kawasan Ring Road II, namun lahan tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“Dulu wilayah itu masih masuk Desa Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, sebelum masuk wilayah administrasi Kota Manado. Yang kami pertanyakan, tanah yang dulu dimiliki Ibu Adeline sudah dijual, lalu dasar klaim terhadap lokasi yang sekarang disengketakan apa?” ujar Franky.
Dalam upaya klarifikasi yang dilakukan pemerintah kelurahan, mantan Lurah Kairagi Satu Albert Rumimpunu turut diundang karena dianggap mengetahui sejarah dan lokasi tanah yang dipersoalkan.
Pada pertemuan tersebut, Adeline disebut hanya menyerahkan fotokopi denah lahan yang diklaim sebagai miliknya. Sementara dokumen asli tidak dapat ditunjukkan karena diduga telah diserahkan kepada pihak yang membeli tanah tersebut.
Lurah Kairagi Satu, Brayen Sualang, menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan dokumen resmi yang ada dan dapat diverifikasi.
“Dokumen yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak lengkap dan tidak jelas. Karena itu tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan,” kata Brayen.
Ia juga membantah tudingan bahwa Kelurahan Kairagi Satu pernah mengakui keabsahan dokumen yang diajukan Adeline.
Menurut Brayen, legalisir yang diterbitkan pihak kelurahan terhadap Surat Keterangan Penjualan dan Register Tanah hanya merupakan pengesahan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan arsip asli yang tersimpan di pemerintahan setempat.
“Saya hanya melegalisir Surat Keterangan Penjualan sesuai dokumen asli milik keluarga Paulus Rumuat dan Register Tanah sesuai nomor register yang ada,” tegasnya.
Diketahui, ahli waris Paulus Rumuat terdiri dari Marthen Rumuat, Laedy Zultje Rumuat, Roswaty Rumuat, Johnly Rumuat, Shirley Elviera Rumuat, dan Edwin Franky Rumuat.(***)










