Kedua korban TTPO saat berada di Polresta Manado.
MANADO, Poskomanado.co.id – Dua remaja perempuan sebut saja Momo (12) dan Uto (14), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (03/05/2025) tengah malam.
Kedua siswi SMP ini, dijual seharga Rp150 ribu oleh perempuan berinisial MM alias Anda (17), warga Kecamatan Malalayang, kepada seorang lelaki hidung belang berinisial FR alias Fredy (51), warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng.
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan jika MM dan FR sudah diamankan.
“MM dan FR sudah diamankan dan telah diserahkan ke Polresta Manado oleh pihak Polsek Malalayang selaku pihak yang mengungkap kasus ini,” jelas Kasie Humas.
Sumber resmi media ini menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap ketika orang tua Momo mendatangi Polsek Malalayang, dan mengadukan jika anaknya diduga telah dijual ke lelaki hidung belang.
Berdasarkan aduan orang tua Momo, Resmob Polsek Malalayang melakukan pengembangan.
Minggu (05/05/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita, Momo dan Uto ditemukan bersama MM di salah satu tempat kost dekat Asrama Polisi (Aspol) Sario.
Dari pengakuan Momo dan Uto, mereka telah dijual oleh MM kepada seorang lelaki tua, dan keduanya juga sudah disetubuhi. MM kemudian diinterogasi, akhirnya terungkap jika FR lah yang menyetubuhi kedua korban. Satu jam kemudian, FR ditangkap di kompleks MCC.
Setelah diinterogasi, FR mengaku jika dirinya memang memesan perempuan kepada perempuan MM. Dan, MM mengatakan ada dua orang, saat ini berada di kost.
Malam itu juga, FR datang ke lokasi kejadian, dan menyetubuhi kedua korban. Setelah puas, FR memberikan uang Rp150 ribu kepada kedua korban.
Karen lokasi kejadian di wilayah Polsek Sario, pelaku dan korban diserahkan ke unit PPA Polresta Manado.(Daus)