Gerebek Transaksi Sabu di Tell’s Residence Manado, Satresnarkoba Polresta Amankan Dua Terduga Pengedar dan Barang Bukti Narkotika

Dua tersangka pengedar sabu bersama barang bukti.

MANADO, Poskomanado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, Senin (16/2/2026) siang.

Dua pria masing-masing berinisial DPR alias Daniel (23), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario dan DVMT alias Diego (28), warga Desa Sea Dua, Kecamatan Pineleng, diamankan aparat kepolisian di kompleks Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, sekira pukul 13.45 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kompol Hilman, Sabtu (21/2/2026).

Saat observasi berlangsung, petugas melihat sebuah kendaraan masuk ke area parkir kompleks. Salah satu pria yang berada di dalam kendaraan itu kemudian terlihat membuang bungkusan rokok ke halaman parkir.

Gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung direspons petugas dengan mengamankan kedua pria dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa bungkusan rokok yang dibuang berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di saku celana tersangka Daniel.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, dua unit telepon genggam, dua botol kaca, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial RPW (27), warga Kota Manado, guna memperkuat proses penyelidikan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan intensif, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Hilman menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Polresta Manado memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta Kota Manado yang bersih dari peredaran narkoba.(daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *