BITUNG, poskomanado.co.id – Pemkot Bitung akhirnya merilis hasil konsultasi di dua kementerian terkait operasional PT Futai Sulawesi Utara (Sulut). Dan dari agenda itu terungkap jika perusahaan dimaksud telah melakukan pencemaran lingkungan.
Rilis menyangkut hasil konsultasi ini dikirim Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bitung pada Senin malam tadi. Dalam keterangannya, rombongan Pemkot Bitung yang dipimpin langsung Walikota Hengky Honandar berkonsultasi di dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Poin soal pencemaran lingkungan oleh PT Futai terungkap saat berkonsultasi di KLH. Kala itu rombongan Pemkot Bitung beraudiens dengan Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan. Sebagaimana rilis yang dikirim, PT Futai dinyatakan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, yang ironisnya kandungan air limbah itu melebihi baku mutu.
Menariknya, terungkap pula jika pencemaran lingkungan ini terjadi karena ada pelanggaran administratif sebelum PT Futai beroperasi. Pelanggaran dimaksud adalah ketidaklengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Core business atau jenis usaha PT Futai dianggap belum terakomodir dalam dokumen tersebut, sehingga menyebabkan pengurusan persetujuan teknis (pertek) tidak bisa dilakukan.
Berikut kutipan rilis dari Pemkot Bitung perihal hasil konsultasi menyangkut operasional PT Futai:
LAPORAN HASIL AUDIENSI
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), Pemerintah Kota Bitung melaksanakan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, guna membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap aspek administrasi perizinan maupun aspek lingkungan hidup.
● Audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Tempat: Ruang Rapat Deputi Gakkum KLH Lantai 9, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta.
*Hasil Pembahasan*
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa permasalahan PT Futai Sulawesi Utara terbagi menjadi dua aspek, yaitu:
*A. Permasalahan Administratif*
– PT FSU beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan.
– Akibatnya, PT FSU belum dapat mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Emisi, maupun perizinan lingkungan lainnya.
– Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera melakukan revisi AMDAL Kawasan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam surat KLH Tahun 2022, 2023, dan 2025.
*B. Permasalahan Pencemaran Lingkungan*
– PT FSU ditemukan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
– Berdasarkan hasil pengujian Tim Gakkum KLH di beberapa titik, ditemukan sejumlah parameter air limbah yang melebihi baku mutu.
– Aktivitas produksi PT FSU juga menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
– Selain itu, ditemukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan.
REKOMENDASI
1. BUPP segera melakukan revisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU.
2. Pemerintah Kota Bitung segera menyampaikan surat kepada KLH untuk memohon pendampingan Tim Gakkum dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.
3. Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan rapat koordinasi dengan seluruh direktorat di KLH guna membantu penyelesaian seluruh aspek perizinan PT FSU.
4. Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan kepada KLH agar pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan pembiayaan dari KLH.
Audiensi diterima oleh:
– Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H. – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
– Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. – Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.
– Ari Prasetia, S.H., M.Hum. – Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.
● Audiensi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi
*Hasil Pembahasan*
Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT FSU, Kementerian Investasi/BKPM RI menyampaikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
1. Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) agar segera melakukan revisi Dokumen AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) sehingga seluruh persyaratan perizinan lingkungan dapat dipenuhi.
2. Kementerian Investasi/BKPM RI akan menginisiasi rapat koordinasi dalam minggu berjalan dengan mengundang PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), serta Pemerintah Kota Bitung melalui perangkat daerah teknis untuk membahas penyelesaian permasalahan PT FSU secara menyeluruh.
3. PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, dan seluruh sarana pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Audiensi diterima oleh:
– Dr. Edy Junaedi – Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM RI.
– Abdul Qodir – Direktur Wilayah III, Kementerian Investasi/BKPM RI.
KESIMPULAN
Melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara. Langkah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian dan para pemangku kepentingan, serta komitmen PT FSU untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup melalui perbaikan sistem pengelolaan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.
Selain Walikota, rombongan Pemkot Bitung yang berkonsultasi ke Jakarta terdiri dari Sekretaris Daerah Rudy Theno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merianti Dumbela, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pingkan Sondakh, serta Kabag Hukum Budi Kristiarso. Rombongan tersebut ikut disertai Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap dan sejumlah legislator, serta Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho.(bds)






