MANADO, Poskomanado.co.id – Kisah asmara oknum Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS alias Ahmad dengan Ratna berujung di Direktorat PPA/PPO Polda Sulut.
Politisi Partai NasDem tersebut dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan tindakan asusila serta pemaksaan aborsi.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut, Ratna juga sudah melaporkan AS ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotamobagu pada 6 September 2026 lalu.
Kepada media ini, Ratna mengungkapkan bahwa pada Kamis (8/10/2026), dirinya kembali menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat pada 10 September 2026.
“Hari ini, saya dipanggil penyidik untuk konfrontasi dengan terlapor. Terlapor juga hadir,” ujar Ratna saat berasa di Mapolda Sulut.
Ia kemudian menceritakan awal kedekatannya dengan AS yang terjadi pada April 2025. Saat itu, menurut Ratna, baru tiga hari istrinya meninggal dunia, AS menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan keinginan untuk menjalin hubungan serius.
“Malam itu juga dia datang ke rumah saya,” ungkapnya.
Hubungan tersebut berlanjut. Pada Juli 2025, Ratna mengaku berhasil dibujuk AS untuk melakukan hubungan badan. Dua bulan kemudian, ia mengetahui dirinya hamil.
“September 2025, Ahmad meminta saya menggugurkan anak dalam kandungan. Alasannya, anak-anaknya tidak menyetujui hubungan kami,” beber Ratna.
Menurut pengakuannya, kehamilan pertama tersebut akhirnya digugurkan. Namun, hubungan keduanya masih berlanjut hingga pada Juli 2026 Ratna kembali mengandung.
Kali ini, kata Ratna, AS kembali meminta agar kandungan tersebut harus digugurkan.
“4 Agustus, Ahmad meminta saya ke Manado mencari dokter untuk menggugurkan kandungan. Lima hari kemudian, kandungan saya berhasil digugurkan,” tuturnya.
Setelah peristiwa tersebut, Ratna mengaku sikap AS berubah. Ia menyebut AS mulai menjauh hingga akhirnya meminta hubungan mereka diakhiri.
Sumber resmi media ini mebeberkan, dua pekan lalu Ahmad memilih menikahi wanita lain.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Adv Yeremi Pandih ketika diwawancarai wartawan media ini melalui telephon membenarkan kliennya menghadiri panggilan penyidik.
“Hari ini klien saya bertemu dengan pelapor. Belum tahu ini apakah konfrontir atau Rosteratif Justice (RJ). Ada beberapa permintaan dari pelapor,” jelas Yeremi.
Yeremi juga mengungkapkan, kliennya dan pelapor akan kembali dipertemukan oleh penyidik.
“Disuruh datang kembali dalam waktu dekat. Apakah akan damai atau tidak, kita serahkan ke penyidik,” tutup Yeremi.(lon)






