Dua pelaku pembunhan di Desa Basaan saat ditangkap di Bandara Sam Ratulangi.
MANADO, Poskomanado.co.id – Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado bersama Polsek Bandara Sam Ratulangi.
Keduanya ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surabaya melalui Bandara Sam Ratulangi, Kamis (24/9/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing GL alias Glen (36), warga Desa Basaan I, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, dan JG alias Julian (31), warga Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Glen dan Julian diduga hendak meninggalkan Sulawesi Utara bersama seorang rekannya bernama Valen.
“Pelaku utama Glen. Dia mengaku jika dirinya yang menikam korban,” ujar sumber media ini.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama rekannya kemudian diserahkan kepada penyidik Reskrim Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Teuku Said belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Peristiwa pembunuhan di Basaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) malam.
Saat itu, korban bersama sejumlah penambang disebut baru pulang dari lokasi tambang di Desa Ratatotok.
Ketika berada di lokasi kejadian, rombongan korban diduga dicegat oleh sejumlah orang yang menggunakan masker.
Tak lama kemudian, korban tiba-tiba roboh. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke RS Ratatotok untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Hofni Pondaag tidak berhasil diselamatkan.(lon)






