Jual ‘Boti’ Disaat Puasa, Fikri Ditangkap Polisi, Barang Bukti 3674 Butir

Hukum & Kriminal512 Dilihat

Pelaku pengedar obat terlarang FS alias Fikri (25) bersama barang bukti.(Foto:istimewa)

MANADO, Poskomanado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pengedar obat terlarang alias ‘Boti’, Senin (10/03/2025) malam.

Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib kepada media ini menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial FS alias Fikri (25), warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan VII, Kecamatan Tuminting.

“Fikri ditangkap sekira pukul 20.15 Wita, di lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” terang Kasat, Selasa (11/03/2025) siang.

Lanjut Kasat, saat penangkapan ditemukan barang bukti 3.674 Butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap Fikri bermula informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pengedar obat terlarang jenis trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Kairagi Dua.

“Bermula informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Alhasil, Fikri ditangkap saat berada di tempat kostnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3374 butir Trihexypenidyl, 30 Strip (300 butir) trihexypenidyl 2 mg, dan satu buah handphone yang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi,” jelasnya.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *