Pihak Polda Sulut saat menggelar press conference terkait drag race maut Kotamobagu.
KOTAMOBAGU, Poskomanado.co.id – Mabes Polri menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri untuk membantu Polda Sulawesi Utara mengungkap fakta ilmiah di balik tragedi maut drag race di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu.
Tim berjumlah tujuh personel itu dipimpin AKBP Sandhi Weedyanoe, SIK, M.Si.
Kehadiran tim TAA merupakan perintah Kakor Lantas Polri Irjen Pol Wibowo untuk mendukung penyidik Polda Sulut.
Tim TAA mengolah sejumlah bukti secara ilmiah untuk memperjelas rangkaian kecelakaan yang menewaskan dan melukai sejumlah orang dalam ajang drag race tersebut.
Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengatakan pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis untuk merekonstruksi kecelakaan.
“Kami menggunakan metode Traffic Accident Analysis atau TAA, di mana kami meng-capture lingkungan kecelakaan serta melakukan estimasi terhadap kedalaman luka kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan,” kata Sandhi.

Tim TAA saat melakukan olah TKP di Polres Kotamonagu.
Tim terlebih dahulu mengolah kendaraan yang telah diamankan Polres Kotamobagu.
Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi kecelakaan untuk memeriksa lintasan dan lingkungan sekitar.
Tim juga mengukur bekas gesekan ban, bekas tabrakan, serta jejak pengereman kendaraan.
“Metode ilmiah ini adalah sebuah metode yang digunakan oleh Korlantas Polri untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil olah TKP menemukan sejumlah fakta penting. Tim TAA menemukan bekas benturan yang cukup dalam pada kendaraan.
Menurut Sandhi, kondisi tersebut menunjukkan kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi. Tim juga menemukan bekas pengereman pada disc brake kendaraan.
Selain itu, bentuk kendaraan mengalami perubahan akibat benturan keras. Tim kemudian mengukur skid mark atau jejak pengereman kendaraan.
Dari pengukuran tersebut, tim menghitung kecepatan kendaraan saat melewati garis finis.
Tim juga menghitung jarak kendaraan mulai mengerem setelah melewati finis hingga kendaraan kehilangan kemampuan untuk dikendalikan.
Hasil analisis menunjukkan kendaraan mengalami drifting dan mal control atau vehicle uncontrollable.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan kendaraan menabrak dua titik.
“Titik tabrak pertama adalah gerobak bakso, lalu titik tabrak kedua adalah tempat duduk semen yang dijadikan warga berkumpul untuk menonton kejuaraan,” jelas Sandhi.
Tim TAA juga menyoroti kelayakan lintasan yang digunakan dalam kegiatan drag race.
Sandhi merujuk Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut memungkinkan penggunaan jalan untuk kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan lainnya dengan ketentuan yang berlaku.
Pada ayat berikutnya, kegiatan olahraga otomotif termasuk salah satu kegiatan yang dapat menggunakan jalan.
Menurut Sandhi, drag race masuk dalam kategori olahraga otomotif.
Namun, penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut tetap membutuhkan assessment, uji kelayakan, serta izin dari pihak berwenang.
Ia juga merujuk Pasal 17 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 terkait penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu.
Sandhi menjelaskan, aturan yang diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatur kebutuhan jarak untuk mengurangi kecepatan kendaraan setelah melaju dalam kecepatan tinggi.
Menurutnya, jarak tersebut harus diperhitungkan secara memadai agar kendaraan dapat mencapai kondisi aman.
“Lintasan sepanjang 201 meter, jarak rehat atau reduction speed atau jarak pengereman yang disediakan itu sudah dikali dua, 402, plus ditambahkan 18 meter sehingga menjadi total 420 meter,” kata Sandhi.
Namun, terkait kelayakan teknis lintasan dalam kegiatan tersebut, penyidik Polda Sulut masih akan mendalaminya.
Termasuk persoalan Kartu Izin Start (KIS) yang menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Mesin Dimodifikasi, Rem Masih Standar
Fakta lain yang ditemukan TAA berkaitan dengan kondisi kendaraan.
Sandhi mengatakan kondisi sistem pengereman kendaraan masih standar.
Sementara itu, mesin dan transmisi kendaraan telah mengalami modifikasi.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa kondisi rem dalam keadaan standar, namun transmisi dan mesin dalam keadaan modifikasi,” ungkapnya.
Menurut Sandhi, kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan hasil modifikasi membutuhkan sistem pengereman yang mampu mengimbangi peningkatan performa mesin.
“Rem standar ini harusnya mampu untuk mengendalikan kecepatan kendaraan yang normal. Tapi ini kendaraan yang sudah dimodifikasi, artinya tidak terjadi similarisasi antara kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan rem yang seharusnya juga sudah harus dilakukan upgrade,” jelasnya.
Temuan TAA tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik Polda Sulut dalam mengungkap fakta hukum kasus kecelakaan maut drag race Kotamobagu.
Penyidik akan mendalami seluruh bukti, termasuk kelayakan lintasan, kondisi kendaraan, izin penyelenggaraan, kecepatan kendaraan, hingga faktor yang menyebabkan pengemudi kehilangan kendali.(Lon)





