Langgar Etika Profesi, DKN Diminta Cabut Ijin Profesi Notaris Christian Poae

Notaris Christian Poae

MANADO, Poskomanado.co.id – Ulah nakal oknum Notaris Christian Poae yang memviralkan berita acara negosiasi antara Notaris dengan pihak Bank SulutGo (BSG) ke media sosial Senin (12/05/2025), dianggap sebuah tindakan di laut batas kewajaran seorang Notaris.

Dianggap telah mencoreng nama baik profesi Notaris, sejumlah Notaris di Sulut mendesak pihak Dewan Kehormatan Notaris (DKN) mencabut izin profesi dan jabatan Poae, karena dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan.

Poae yang merupakan mantan calon legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Terbaca pada dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian deal angka Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan serampangan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke Aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan. Itu kata dia melanggarkan Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *