BITUNG, poskomanado.co.id – Lurah Tendeki, Kecamatan Matuari membuat gebrakan dengan mengangkat sendiri Pala dan Ketua RT di wilayahnya. Namun sayang, gebrakan dimaksud justru berujung blunder dan terancam pemberian sanksi.
Berdasarkan data dirangkum, pengangkatan Pala dan Ketua RT di Tendeki berlangsung Senin (27/6/2026) siang tadi di kantor kelurahan setempat. Pengangkatan dipimpin langsung oleh Lurah David Rompas.
Kegiatan pengangkatan itu pun diunggah di akun media sosial resmi milik Pemerintah Kelurahan Tendeki. Akan tetapi, tak lama setelah itu unggahan tersebut sudah tak bisa diakses. Kuat dugaan admin atau operator akun sudah men-takedown unggahan dimaksud.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan untuk memperoleh penjelasan perihal pengangkatan Pala dan Ketua RT ini. Namun begitu, baik Lurah Tendeki David Rompas dan Camat Matuari Fonda Oroh tak kunjung memberi respons. Sampai berita ini selesai dibuat panggilan telepon dan pesan di WhatsApp Messenger tak mendapatkan balasan.
Upaya konfirmasi pun diarahkan ke Jubir Pemkot Bitung yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Altin Tumengkol. Hasilnya, pengangkatan Pala dan Ketua RT oleh Lurah Tendeki dinyatakan blunder. Lurah tidak pernah berkoordinasi terkait agenda tersebut.
“Itu salah besar, murni kesalahan Lurah. Apalagi sebelum ini tidak ada koordinasi sama sekali,” ujarnya.
Altin mengaku tidak tahu sama sekali alasan pengangkatan itu. Terlebih dasar yang digunakan Lurah untuk pengangkatan adalah surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya sendiri. Hal itu saja kata dia, sudah melanggar ketentuan di internal birokrasi pemerintahan.
“Baru kali saya dengar ada yang namanya SK Lurah, apalagi untuk pengangkatan Pala dan Ketua RT,” tandasnya.
Lebih lanjut, Altin pun membeber konsekuensi dari tindakan tersebut. Konsekuensi dimaksud berupa pemberian sanksi terhadap Lurah Tendeki David Rompas, beserta operator media sosial yang memposting kegiatan itu. Sanksi akan diberikan oleh Camat Matuari Fonda Orah selaku atasan langsung.
“Nanti Ibu Camat yang akan memberikan sanksi atas keteledoran itu. Sanksinya berupa teguran keras agar tidak mengulangi tindakan seperti itu,” pungkas Altin.(bds)






