Terkait PT RAZASA KARYA bisa Kerjakan Proyek Lanjutan Pembangunan di 2024 Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan

Sehingga dalih dari UNIMA dari rektornya itu berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN, itu belum sesuai aturan Menteri Keuangan. Dan itu menurut saya TIDAK BENAR.”
BOYAMIN SAIMAN, Koordinator MAKI

Iya, iya pemutusan kontrak. Itu sehingga mereka gugat di pengadilan. PUTUSAN PENGADILAN mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan.”
JOSEPH KAMBEY, Rektor UNIMA
MANADO, poskomanado.co.id–Polemik MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA makin seru.
Pasalnya, setelah men-deadline POLDA SULUT untuk menaikan status penanganan KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 dari tahap PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN; kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, pernyataan Rektor UNIMA Joseph Kambey soal PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK di proyek 2022 tapi bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 berdasarkan hasil PUTUSAN PENGADILAN SIDANG PERDATA di 2023, TIDAK BENAR.
Dijelaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hasil PUTUSAN PENGADILAN terkait urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sudah di level MAHKAMAH AGUNG (MA).
“Soal ada (hasil) PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA), nyatanya putusan itu tak sampai level kasasi. Sesuai aturan yang dibuat Agus Martowardojo zaman Menteri Keuangan, untuk urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sampai level Mahkamah Agung,” jelasnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026).
Atas hal tersebut, pria yang berkomitmen memerangi segala bentuk tindak korupsi ini menegaskan, pernyataan Rektor UNIMA Joseph Kambey tersebut TIDAK BENAR.
“Sehingga dalih (soal PT RAZASA KARYA bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) dari UNIMA dari rektornya (Joseph Kambey) itu berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN, itu belum sesuai aturan Menteri Keuangan. Dan itu menurut saya TIDAK BENAR,” tegasnya.
“Apalagi terjadi di pengerjaan PROYEK LANJUTAN (PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) langsung menunjuk si pemborong lama (PT RAZASA KARYA), itu juga tidak boleh. Apalagi dia sudah di- PUTUS KONTRAK. Harusnya dia sudah di-BLACKLIST,” sambungnya.
Lanjut Boyamin Saiman, seharusnya pihak UNIMA melakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) di MA soal hasil PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA di PENGADILAN NEGERI (PN) TODANO.
“Soal PUTUSAN PENGADILAN-kan baru sampai di level putusan PN, bukan kasasi MA. Atau setidaknya UNIMA melakukan PK ke MA, baru bisa memberikan kelanjutan pekerjaan oleh pemborong lama (PT RAZASA KARYA). Kalau dia (pihak UNIMA) tidak mengajukan PK atau banding-kasasi, maka itu menyalahi prosedur,” tekannya.
Sebelumnya, Joseph Kambey saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0811-436-xxx, Kamis (19/02/2026) lalu membenarkan kalau PT RAZASA KARYA yang di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 sudah diputus kontrak karena wanprestasi. Tapi, karena PUTUSAN PENGADILAN, sehingga menurutnya PT RAZASA KARYA harus mengerjakan hingga selesai.
“Iya, iya (ada) pemutusan kontrak. Itu sehingga mereka (PT RAZASA KARYA) gugat di pengadilan. Putusan pengadilan mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan,” tuturnya.
Untuk memastikan pernyataannya tersebut, POSKO MANADO menanyakan lagi soal PT RAZASA KARYA meski sudah diputus kontrak karena wanprestasi bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 berbanderol sekira Rp 17.149.819.000,- berdasarkan putusan pengadilan; Joseph Kambey mengiyakan lagi.
“Iya, karena ada putusan pengadilan. Untuk lebih lengkap, kontak PPK Yano. Dia PPK di situ,” ungkapnya.
Diketahui, PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK dengan alasan antara lain; bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 persen; serta ada HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.
Kemudian, PT RAZASA KARYA melayangkan GUGATAN PERDATA di PN TONDANO tertanggal 9 Januari 2023 dan menang. Dimana, sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, Isi PUTUSAN MAJELIS HAKIM antara lain:
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Tapi, hingga perpanjangan waktu yang diberikan sesuai hasil PUTUSAN PERDATA, PT RAZASA KARYA tetap tak bisa menyelesaikan proyek.(Ian)












