MANADO, poskomanado.co.id–Program Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Indonesia banyak tuai sorotan, dikarenakan dugaan tidak sesuai dengan kesepakatan. Seperti yang terjadi di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dimana tukang yang membangun dua dapur milik YAYASAN ENERGI ESA LESTARI tak dibayar lunas.
Diungkapkan Kepala Tukang Fredy Wajong, ia dan rekan-rekannya bekerja untuk membangun Dapur MBG di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon dan di Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Minsel; atas permintaan dari DEVINA LUMINGKEWAS, selaku PEMBERI BORONGAN dari YAYASAN ENERGI ESA LESTARI.
“Yang memberikan pekerjaan (pembangunan dua dapur MBG) DEVINA, DEVINA LUMINGKEWAS, perwakilan dari YAYASAN ENERGI ESA LESTARI. Ia yang menawarkan pekerjaan kepada saya. Ia sekampung dengan saya,” ungkapnya saat bertemu dengan wartawan POSKO MANADO, di MANADO, Senin (04/05/2026).
Dikatakan, dalam kesepakatan secara lisan dengan DEVINA LUMINGKEWAS, pekerjaan dilaksanakan secara borongan hingga tuntas; dengan nominal pekerjaan di Kakaskasen sekira Rp 65 juta dan di Paslaten sekira Rp 75 juta. Seiring waktu, ada pembayaran panjar dari lelaki KEVIN, rekan dari DEVINA LUMINGKEWAS.
“Kami mulai kerja 9 Februari, 12 Februari kami menerima uang panjar Rp 10 juta yang ditransfer KEVIN, rekan dari DEVINA. Kemudian pada 21 Februari, saya meminta uang ke DEVINA LUMINGKEWAS untuk pembayaran upah tukang tapi tak diberikan,” kata Fredy.
Lanjutnya, di 25 Februari DEVINA LUMINGKEWAS menemui dirinya dan menyampaikan soal Rincian Tahapan Pembayaran dan menyodorkan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN untuk ditandatangani. Dimana pembayaran dilakukan sesuai tahapan pekerjaan.
“Saya menolak saat itu, karena tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Apalagi saat itu, kami sudah bekerja selama dua pekan. Saya kemudian minta agar dapat dibayar perpekan untuk upah kerja, karena tidak ada modal,” tuturnya.
Di 26 Februari, Fredy menyebut, DEVINA LUMINGKEWAS memanggil untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.Dengan tujuan agar saya menandatangani SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang disodorkan sehari sebelumnya.
“Mau tidak mau, saya harus menandatangani SURAT PERJANJIAN (PEMBORONGAN PEKERJAAN) dengan tanggal mundur di 10 Februari. Sebab menurut DEVINA, kami tidak bisa mendapatkan bayaran jika saya tidak tanda tangan. Saya dan rekan-rekan butuh uang, keluarga kami butuh makan. Jadi saya tandatangan,” sebutnya.
“28 Februari, saya minta uang ke DEVINA uang pembayaran upah. Tapi ditolak dengan alasan pekerjaan kami belum capai target. Padahal tidak ada pembicaraan apapun soal target pekerjaan,” sambungnya.
Lanjut Fredy, karena belum menerima pembayaran upah, di 2 Maret, ia menghentikan pekerjaan PEMBANGUNAN DAPUR MBG di Paslaten dan memfokuskan pekerjaan di PEMBANGUNAN DAPUR MBG di Kakaskasen. Di 7 Maret, dirinya kembali menemui DEVINA LUMINGKEWAS untuk meminta pembayaran upah kerja.
“DEVINA hanya menjawab agar kami menyelesaikan pekerjaan sesuai daftar dan menyuruh saya menghubungi KEVIN. KEVIN juga mengatakan agar kami selesaikan pekerjaan sesuai daftar baru bisa mendapatkan pembayaran,” bebernya.
Di 13 Maret, dikatakan, ia bersama beberapa rekan tukang sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai daftar dan menagih janji dari DEVINA dan KEVIN agar melakukan pembayaran upah. Tapi, ia menerima pembayaran dari KEVIN pada 15 Maret sekira Rp 19 juta dari total pembayaran upah kerja Rp 24,5 juta.
“Awalnya KEVIN hanya ingin mentransfer 18 juta. Dengan alasan, sesuai Rincian Daftar Pekerjaan di SURAT PERJANJIAN (PEMBORONGAN PEKERJAAN) kami katanya hanya bisa menerima Rp 20 juta dan dipotong Rp 2 juta lagi sebab pekerjaan di Paslaten katanya tidak sesuai. Saya menolak, karena tidak sesuai dengan upah kerja yang seharusnya kami terima Rp 24,5 juta. Kemudian Kevin mentransfer ke saya Rp 19 juta,” kata Fredy dan mengungkapkan, tetap bekerja seperti biasanya untuk mengejar target meski tak sesuai pembicaraan awal.
Ditambahkan, ia dan rekan-rekan tetap melanjutkan pekerjaan di Kakaskasen dan di 23 Maret kembali menemui DEVINA LUMINGKEWAS untuk meminta pembayaran upah; tapi bukan upah kerja yang diterima melainkan diminta untuk mengganti rekan-rekan tukang dengan tukang lainnya, agar tidak perlu membayar lagi upah kerja.
“Saat saya pergi menagih upah, DEVINA menghubungi KEVIN. Saat itu, KEVIN meminta saya agar mengganti rekan-rekan tukang saya dengan tukang lainnya. Tapi saya menolak, sebab pembayaran upah kurang dan KEVIN mengancam akan mengganti kami. Saya langsung bersuara agar jangan menipu kami dan DEVINA langsung mengatakan kepada saya agar tidak lagi datang mencari dirinya. Di 25 Maret saat saya ke lokasi di Kakaskasen untuk kerja, saya melihat sudah ada tukang lain yang bekerja,” ujar Fredy.
Terpisah, DEVINA LUMINGKEWAS saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, sekira pukul 13.02 WITA, membantah hal tersebut. Menurutnya, Fredy Wajong tidak menyelesaikan borongan.
“Kalau di (pekerjaan) borongan, sistemnyakan selesai dulu (kerja baru dibayar). Dia tidak menyelesaikan borongan,” katanya.
Menurutnya, ada SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dengan Fredy yang dibuat sebelum pekerjaan dilakukan.
“(SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dengan Fredy) dibuat beberapa bulan lalu. Ia betul (dibuat) sebelum kerja,” tuturnya.
Ditanya soal SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dibuat saat pekerjaan berlangsung dengan tanggal mundur, sesuai informasi yang didapat dari Fredy, DEVINA LUMINGKEWAS mengatakan agar sebaiknya melakukan konfirmasi secara langsung.
“Mmm.. mm.. ck.. ini kalau mau konfirmasi lebih baik memang langsung ke kami. Maksudnya ini sudah bagus konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.(Ian)







