Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, serta dua Kasubdit saat menunjukan barang bukti.
MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan pemberantasan narkotika dan psikotropika menjadi salah satu atensi utama Kapolda Sulawesi Utara.
“Di bulan Agustus ini telah menangkap atau memproses tiga kasus narkoba dan psikotropika, yaitu dua kasus narkotika dan satu kasus psikotropika,” kata Alamsyah dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026) siang.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MC (53), warga Wawonasa, Kecamatan Singkil. DM (59), warga Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu. RM (36), warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara; serta FS (31), warga Desa Paslaten, Kecamatan Kakas.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita 63 gram sabu yang terbagi dalam 73 paket. Juga mengamankan 591 butir obat, terdiri dari sekitar 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, perkara pertama terungkap pada 27 Agustus 2026.
Penyidik mengendus peredaran psikotropika.
Petugas kemudian mengamankan perempuan berinisial FS. Dari tangan FS, polisi menyita 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras.
“Polisi kini menahan FS di Direktorat Narkoba Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yandri.
Perkara kedua berkaitan dengan peredaran sabu. Yandri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seseorang yang hendak membawa sabu ke luar provinsi.
Anggota Direktorat Narkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang tersangka berinisial MC. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,6 gram sabu.
Kasus ketiga terungkap pada 25 Agustus 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara. Polisi menangkap dua tersangka, yakni DM dan RM, di wilayah Desa Tombatu.
Petugas menemukan 63 gram sabu yang terbagi dalam 73 paket. Penyidik menduga para tersangka hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Utara.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya alat bong, telepon seluler, obat keras/psikotropika, serta uang yang diduga berasal dari penjualan obat psikotropika.
Yandri menegaskan pihaknya masih mengembangkan tiga perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Ini gambaran tiga perkara yang dapat kami sampaikan. Hingga saat ini, ketiga kasus tersebut masih terus dikembangkan,” tutup Dir Narkoba.
Kasubdit Frely Sumampow mengungkapkan, penangkapan terhadap MC L, awalnya mereka mencurigai sebuah paket yang hendak dikirim ke luar provinsi, tepatnya ke Ternate, dan biaya pengirimannya tidak seperti biasanya.
“Kalau dikirim melalui kapal mungkin harganya hanya Rp30 ribu sampai Rp50 ribu. Tetapi paket tersebut dikirim dengan biaya di atas Rp150 ribu.Saat paket tersebut diamankan, ternyata berisi Narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,6 gram,” jelasnya.(lon)












