Jaringan Ganja Sintetis Cair Antarprovinsi Dibongkar! Polda Sulut Ringkus Pengedar di Manado dan Makasar, Bandar Masih Diburu

Ketiga pelaku bersama barang bukti narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN, atau yang dikenal sebagai ganja sintetis cair untuk vape.

MANADO, PoskoManado.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN, atau yang dikenal sebagai ganja sintetis cair untuk vape.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, dalam siaran pers Jumat (19/6/2026), mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran lintas provinsi, mulai dari Manado hingga Makassar.

“Ketiga pelaku tersebut berinisil CT alias Ito, RM alias Randi alias Orton warga Desa Kali, Kecamatan Pineleng dan A alias Asar (36), warga Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar”, jelasnya.

Kombes Pol Arie membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aroma khas ganja yang kerap tercium di sejumlah lokasi tempat berkumpul anak muda di Kota Manado. Aroma tersebut diduga berasal dari penggunaan vape yang berisi cairan narkotika jenis ganja sintetis.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi terkait seorang pria yang diduga sering membawa cairan liquid mengandung Pinaca MDMB-4EN.

“Penyelidikan membuahkan hasil, Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, tim Opsnal berhasil menangkap CT di depan Hotel Arcadia, Jalan Pramuka, Kelurahan Sario Barat, Kecamatan Sario”, terangnya.

Dalam penggeledahan saat itu, petugas menemukan satu botol liquid ukuran 5 ml dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN.

Hasil interogasi awal, CT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RM yang berdomisili di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Dari pengakuan CT, saat itu juga tim bergerak cepat dan berhasil menangkap RM. Dari tangan tersangka, ditemukan dua botol cairan liquid diduga mengandung Pinaca berukuran 30 ml dan 15 ml, serta pod vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut.

“RM mengaku memesan cairan liquid tersebut melalui akun Instagram bernama “PAMANSKY” yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” terangnya.

RM juga mengaku telah tiga kali memesan liquid Pinaca ukuran 15 ml dengan harga sekitar Rp1,1 juta per botol, kemudian menjual kembali dalam kemasan 5 ml seharga Rp500 ribu.

Berdasarkan penelaan kasus, Ditresnarkoba Polda Sulut menyimpulkan bahwa sumber peredaran narkotika tersebut berasal dari Makassar.

Pengembangan ke Kota Makasar dilakukan. Sabtu 13 Juni 2026, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala, serta Resmob Polsek Ujung Tanah yang dipimpin Aiptu Irfan Baso.

Tim gabungan akhirnya berhasil menyergap dan menangkap seorang pria berinisial A alias Ansar (36), warga Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Dalam pemeriksaan, ANSR mengakui dirinya adalah pemilik akun Instagram “PAMANSKY” sekaligus pemilik rekening dan akun OVO yang digunakan untuk transaksi penjualan narkotika.

Ia juga mengaku secara rutin menjual liquid vape mengandung Pinaca melalui grup Instagram tertutup dan mengirimkannya ke berbagai daerah di Indonesia, antara lain Surabaya, Kalimantan Timur, Bandung, dan Manado.

Ansar mengungkapkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang menggunakan akun Instagram “JONGJON TIMUR”.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA, polisi kembali menemukan tiga botol cairan liquid diduga mengandung narkotika jenis Pinaca, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil, satu unit telepon genggam Samsung A22, serta sejumlah uang tunai.

Kombes Pol Arie Fadlani, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Setiap pelaku narkoba akan diburu, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kombes Pol Arie.(Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *