Praperadilan Ditolak Total, Status Tersangka Bupati Sitaro Nonaktif Sah! Kejati Sulut Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Hakim tunggal Philip Pangalila saat membacakan amar putusan Praperadilan yang diajukan Bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit.

MANADO, Poskomanado.co.id – Upaya hukum yang ditempuh Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, lewat Praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau.

Hakim tunggal Philip Pangalila, menolak seluruh permohonan yang diajukan Chyntia dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026) malam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

“Menolak seluruh permohonan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim Philip saat membacakan putusan.

Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejati Sulut untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Iwan, menegaskan bahwa hakim praperadilan telah menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Artinya, penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Iwan usai persidangan.

Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan dan perkara pokok segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara pokoknya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *