Diduga Akibat Jalan Berlubang karena Pengupasan Aspal yang Tak Segera Ditambal dan Minim Rambu Peringatan

MANADO, poskomanado.co.id–Proyek jalan yang seharusnya bertujuan memperlancar mobilitas masyarakat, malah membuat masyarakat menjadi korban kecelakaan lalulintas (LAKALANTAS).
Seperti postingan akun SULAWESI UTARA COMMUNITY di facebook, Kamis (09/07/2026), ada masyarakat menjadi korban kecelakaan tunggal di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Minsel.
Tak hanya itu, sesuai postingan, kejadian seperti ini sudah terjadi berkali-kali; karena dugaan jalan berlubang akibat pengupasan aspal atau Milling yang tak segera ditambal dan minim rambu peringatan.
Dari penelusuran POSKO MANADO, proyek jalan tersebut dari KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM (PU) melalui BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL (BPJN) SULUT dengan nama paket PRESERVASI JALAN WOROTICAN-POIGAR, WOROTICAN-POOPO-SINISIR, dengan nilai kontrak sekira Rp 9,18 miliar di Tahun Anggaran (TA) 2026; yang dikerjakan CV GAMA CIPTA.
Sementara itu, PPKPPK 1.4 BPJN Sulut Dedi Tubagus belum terkonfirmasi hingga berita ini tayang. Dihubungi via sambungan WhatsApp di 0823-9606-6xxx, Jumat (10/07/2026), sekira pukul 11.59 WITA, 12.00 WITA dan 12.01 WITA, belum tersambung. Begitu juga via pesan sekira pukul 12.03 WITA, belum direspon.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggara Jalan Wajib Utamakan KeselamatanMenurut Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ, penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib segera dan dengan cepat memperbaiki jalan yang rusak untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, maka pihak penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi tersebut agar masyarakat tetap waspada dan dapat menghindari bahaya.(Ian)












