Per 31 Maret 2023 Realisasi Pekerjaan Hanya 49,479 Persen dan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
MANADO, poskomanado.co.id–Karena pekerjaan Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 berbanderol Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,- ‘JAUH PANGGANG DARI API’; PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 14 April 2023.
Sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK yang ditandatangani PPK Irwany Herko Maki; alasan PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK antara lain:
Bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 Persen. Padahal PT RAZASA KARYA sudah mendapat PEMBERIAN KESEMPATAN sesuai ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selama 90 hari terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023;
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA selaku Penyedia tanggal 5 Januari 2023; dan HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.
“Per 14 April 2023, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK. Alasannya antara lain tidak menyelesaikan pekerjaan meski sudah mendapat tambahan 90 hari sesuai ADENDUM II. Realisasi pekerjaan di 31 Maret 2023 hanya 49,479 persen. Juga ada HASIL AUDIT bulan Maret 2022 dari Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,” kata sumber resmi POSKO MANADO, Jumat (27/02/2023) dan memerlihatkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK PT RAZASA KARYA.
Lanjut sumber yang ingin namanya disimpan, akibat PEMUTUSAN KONTRAK antara lain:
PT RAZASA KARYA dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan yang dapat dinilai; JAMINAN PEMBAYARAN akan disetor ke KAS NEGARA sebesar nilai sisa pekerjaan yang tidak selesai; JAMINAN PELAKSANAAN akan DICAIRKAN dan disetor ke KAS NEGARA; Menyetorkan DENDA KETERLAMBATAN penyelesaian pekerjaan; hingga DIKENAKAN SANKSI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski sudah dilakukan pemutusan kontrak, PPK Maki tidak melakukan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN dan tidak melakukan BLACK LIST terhadap PT RAZASA KARYA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Maki kepada POSKO MANADO mengaku sudah mengupayakan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN. Tapi belum dapat diproses karena ada gugatan perdata dari PT RAZASA KARYA.
“Proses pencairan jaminan bank sudah diupayakan oleh PPK dengan menerbitkan surat penagihan dan ada balasan dari penjamin bahwa penagihan belum dapat diproses saat itu karena ada gugatan perdata,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.(ian)






