Baru Turun dari Kapal, Pria di Sitaro Diciduk Bawa 43 Paket Sabu

SITARO, Poskomanado.co.id – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (36).

Dari dua lokasi, polisi menyita 43 paket sabu dengan berat bersih 9,12 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas IPTU Djonny D. Ludong, Kamis (8/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan peredaran sabu oleh seorang penumpang kapal tujuan Siau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sitaro melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.44 WITA, saat kapal bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan FM di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tiga paket serupa serta satu timbangan digital kecil berbentuk kotak berwarna hitam.

Secara keseluruhan, polisi menyita 43 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram. Penimbangan dilakukan di Pegadaian Cabang Ulu Siau.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Transaksi tersebut disebut bernilai Rp7 juta.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Ronald.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Atas perkara tersebut, FM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sitaro mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu kepolisian mencegah peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *