Haa… Ada Oknum Eks Kasubag di Pusaran Dugaan MAMI T Fiktif Pos KDH Akhir 2024 Setda Talaud

Disebut Ada Bukti Berupa Resi Transfer dari Pihak Ketiga

MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan adanya belanja Makan-minum Tamu (MAMI T) fiktif di Pos Kepala Daerah (KDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kepulauan Talaud makin menarik disimak. Informasi di dapat POSKO MANADO, ada oknum eks Kasubag di pusaran dugaan tersebut.

“Yang berperan di dugaan MAMI T fiktif Pos KDH di akhir 2024 itu oknum eks Kasubag di Setda (Pemkab Talaud),” kata sumber resmi saat menghubungi POSKO MANADO, beberapa waktu lalu.

Menurut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak disebut, sala satu peran oknum eks Kasubag tersebut, yakni menerima uang dari pihak ketiga.

“Sala satu peran eks Kasubag itu, menerima uang MAMI T dari pihak ketiga. Begini, setelah pihak ketiga menerima transfer dari pemerintah untuk pembayaran MAMI T yang diduga fiktif, uang itu diserahkan ke oknum Kasubag,” tuturnya.

Disebut, ada bukti berupa resi transfer ke oknum eks Kasubag dari pihak ketiga. “Buktinya ada, berupa resi transfer dan resi transfer elektronik dari pihak ketiga ke oknum eks Kasubag,” sebut sumber dan memperlihatkan resi transfer.

Terpisah, eks PPKT Pos KDH Kriston Tence Sasauw saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0811-4394-xxx, Rabu (03/06/2026), sekira pukul 17.58 WITA mengaku, tidak mengetahui soal dugaan tersebut.

Ia beralasan pembayaran MAMI T diproses sesuai dengan permintaan jika ada pelaksanaan kegiatan. Dan pembayaran langsung ke pihak ketiga.

“Kalau pembayaran sesuai SIPD, pembayaran itu langsung masuk ke pihak ke tiga bukan ke penjabat atau siapapun penyalur,” katanya.

Ditanya lagi soal apakah dirinya mengetahui kalau diduga oknum eks Kasubag di Sekretariat Daerah menerima uang dari pihak ketiga dari MAMI T, Kriston Tence Sasauw menyebut, pembayaran dilakukan langsung ke pihak ketiga.

“Karena kami selama ini pembayaran langsung ke pihak ketiga, kami tidak pegang uang,” sebutnya.

Diperjelas lagi, memang pembayaran MAMI T yang diproses PPKT langsung ditrasnfer ke pihak ketiga. Tapi sesuai informasi, dugaannya setelah menerima uang tersebut, pihak ketiga langsung mentransfer ke oknum eks Kasubag inisial T; Kriston Tence Sasauw langsung mengatakan tidak tahu.

“Tidak, kurang tahu. Saya tidak bisa menjelaskan soal itu. Tidak tahu informasi itu. Karena kami hanya buat sesuai dengan itu, SPJ,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya sumber resmi lainnya mengungkapkan, dugaan belanja fiktif MAMI T terjadi rentang Oktober hingga Desember 2024. “Di Oktober hingga Desember 2024, ada delapan belanja MAMI T di Pos KDH. Diantaranya diduga ada yang belanja fiktif,” kata sumber dan memberikan dokumen belanja Pos KDH dari 3 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Menurut sumber, diduga modus yang dilakukan dibuat seolah-olah melakukan belanja MAMI T ke pihak ketiga. Tapi, setelah uang diterima pihak ketiga, langsung diserahkan ke oknum ASN.

“Untuk modus, diduga ketika uang diterima pihak ketiga itu langsung diserahkan ke oknum ASN. Ada yang ditransfer,” tutur sumber.

Sementara itu sesuai data didapat, realisasi belanja Pos KDH di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Oktober hingga Desember 2024, ada sekira 163 realiasi belanja. Untuk belanja bahan lainnya, empat realisasi belanja dengan total nilai bersih Rp 306.280.280; belanja Perjalanan Dinas, 20 realisasi belanja dengan total nilai Rp 443.220.260,-.

Kemudian untuk belanja MAMI T ada delapan realisasi belanja dengan nilai bersih Rp 243.598.600,-; yakni:

16 Oktober 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000828/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P3/10/2024, penerima MS, Nilai Bersih Rp 14.822.500,-

– SPD2 No: 71.04/04.0/000829/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P3/10/2024, penerima MS, Nilai Bersih Rp 22.657.600,-

18 Oktober 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000832/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P3/10/2024, penerima MS, Nilai Bersih Rp 39.200.000,-

29 Oktober 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000847/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2024, penerima RM, Nilai Bersih Rp 45.080.000,-

8 November 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000877/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/11/2024, penerima OL, Nilai Bersih Rp 56.488.000,-

5 Desember 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000907/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024, penerima RM, Nilai Bersih Rp 20.825.000,-

– SPD2 No: 71.04/04.0/000912/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024, penerima RM, Nilai Bersih Rp 22.491.000,-

23 Desember 2024

– SPD2 No: 71.04/04.0/000956/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024, penerima RM, Nilai Bersih Rp 22.074.500,-(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *