PPK Disebut Tidak Menjalankan Tupoksi dan Kangkangi PERMENKEU
MANADO, poskomanado.co.id–ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, terkait PEMBERIAN KESEMPATAN 90 hari kepada PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022; terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 dengan disertai pembayaran denda, makin menarik disimak.
Sebab, dugaan adanya ‘PERMAINAN’ makin menguat. Selain Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KOMPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 21 Desember 2022, dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan; dan sala satu syarat yakni SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA tidak ada saat ADENDUM II dikeluarkan, karena surat tersebut nanti dibuat di 5 Januari 2023; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwany Herko Maki diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Dalam penambahan 90 hari ke PT RAZASA KARYA sesuai ADENDUM II, banyak hal ganjal. Ini karena PPK Maki tidak menjalankan Tupoksi. Sebab meski melakukan penelitian yang menyatakan meski diberikan tambahan waktu, PT RAZASA KARYA tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan; apalagi PPK Maki mengeluarkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KOMPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 21 Desember 2022; tapi sembilan hari kemudian, ia memberikan penambahan waktu 90 hari,” ujar sumber resmi POSKO MANADO, Kamis (26/02/2026).
Selain itu, lanjut sumber yang tak ingin namanya disebut, dengan pemberian 90 hari ke PT RAZASA KARYA, PPK Maki sudah mengkangkangi PERMENKEU Nomor: 243/PMK.05/2015 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN.


“Sesuai Permenkeu 243 tepatnya di Pasal (4), PPK harus melakukan penelitian kalau penyedia mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan setelah diberikan tambahan 90 hari. Yang terjadi, PPK Maki memang sudah melakukan penelitian, tapi menyatakan PT RAZASA KARYA tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meskipun diberikan tambahan waktu; yang menjadi pertanyaan, kenapa PPK Maki tetap memberikan tambahan 90 hari ke PT RAZASA KARYA?” beber sumber.
Sebelumnya, kepada POSKO MANADO PPK Maki mengklaim semua persyaratan untuk ADENDUM II terkait PENAMBAHAN WAKTU 90 hari ke PT RAZA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan, sudah dipenuhi.
“Pemberian kesempatan berdasarkan PMK 189/.05/2022, semua persyaratan harus dipenuhi oleh penyedia dan penyedia memenuhi syaratnya: surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, pernyataan kesiapan dikenakan denda dan jaminan bank,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.(ian)












