Kabarnya, Kuat Dugaan Ada Kongkalikong di MEGA PROYEK Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA

PPK Irwany Herko Maki Dikabarkan Pasang Badan untuk PT RAZASA KARYA di Proyek 2022

Dari Penambahan Biaya 10 Persen di ADENDUM I hingga Penambahan Waktu Pekerjaan 90 Hari di ADENDUM II yang Diduga Tabrak Aturan

MANADO, poskomanado.co.id–Adanya dugaan kongkalikong di MEGA PROYEK Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA terus menguat. Seperti di Proyek Pembangunan di Tahun Anggaran (TA) 2022. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwany Herko Maki, yang saat ini menjabat Kepala Biro Akademik UNIMA, diduga pasang badan untuk penyedia PT RAZASA KARYA.

Menurut sumber resmi POSKO MANADO, banyak sekali keputusan yang diambil Maki selaku PPK yang janggal karena tabrak aturan. Di ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022, Maki memberikan penambahan anggaran sebesar 10 persen. Dari awalnya sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-.

“Diduga PPK Maki tidak melakukan penelitian di ADENDUM I. Karena capaian pekerjaan kurang dari 20 persen, PT RAZASA KARYA sudah diberikan penambahan biaya (anggaran) 10 persen. Jadi ada dugaan mark up, karena penambahan biaya ini tidak sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021,” tutur sumber yang tak ingin namanya disebut kepada POSKO MANADO, Selasa (24/02/2025).

Kemudian di ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, Maki memberikan penambahan 90 hari kerja ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan. Sekali lagi, sumber mengatakan, Maki diduga tidak melakukan penelitian. Apalagi saat itu bisa dipastikan PT RAZASA KARYA tidak dapat menyelesaikan  pekerjaan meski diberikan penambahan waktu.

“Sebelum Adendum II keluar, pada 21 Desember 2022 PPK Maki sudah menerbitkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KONPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Anehnya, di 30 Desember 2022 PPK Maki mengeluarkan ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA,” katanya.

Lanjut sumber, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA juga mengkangkangi Permenkeu Nomor: 243/PMK.05/2015. Karena sala satu syarat penambahan waktu, PPK harus melakukan penelitian kalau penyedia bisa menyelesaian sisa pekerjaan paling lambat 90 hari.

“Selain itu, syarat penambahan waktu harus ada SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari penyedia selama 90 hari. Tapi yang terjadi, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU keluar lebih dahulu di 30 Desember 2022, kemudian SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA keluar di 5 Januari 2023,” bebernya.

“Jadi dengan banyaknya keputusan janggal karena tabrak aturan yang diambil di Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila 2022, PPK Maki pasang badan untuk PT RAZASA KARYA,” sebut sumber.

Sementara itu, Maki sendiri saat dihubungi via WhatsApp di 0852-4015-3xxx sekira pukul 18.47 WITA, 18.48 WITA dan 18.49 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 19.07 WITA belum dibalas hingga berita ini tayang.

Sebelumnya, Rektor UNIMA Joseph Kambey mengatakan PT RAZASA KARYA tak menyelesaikan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila 2022 karena alasan alam.

“Hanya dia (PT RAZASA KARYA) tidak menyelesaikan (Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila 2022) dari awal karena alasan apa namanya? Karena alasan… apa namanya itu? Alam! Ada istilahnya itu. Pokoknya ada alasan sampai mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Karena alasan semacam ada pengaruh alam lah. Hujan keras begitu, sampai mereka… saya tidak tahu bagaimana itu. Nah akhirnya kami kembalikan uang itu ke kas negara dan mereka tuntut di pengadilan, mereka menang. Putusan hakim mereka menang dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan,” bebernya.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *