BITUNG, poskomanado.co.id – CV Mex Senar Fishing yang beralamat di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari patut jadi contoh. Sebagai entitas bisnis yang baru beroperasi di Kota Bitung, perusahaan perikanan ini sudah merampungkan semua kewajibannya terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami sudah memiliki dokumen UKL-UPL, sehingga untuk operasional kami tidak ada lagi hambatan,” ujar Iqbal Tahumil selaku Manajer Operasional CV Mex Senar Fishing, Jumat (9/10/2026) siang di Kelurahan Tanjung Merah.
Tak cuma dokumen sebagai syarat administrasi, Iqbal menyebut ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai syarat fisik juga sudah dipenuhi. Dan bukan cuma sekedar tersedia, ia memastikan instalasi tersebut juga layak secara teknis.
“Karena kami juga rutin mendapat pendampingan dalam bentuk pengawasan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red). Jadi apa-apa yang kami rasa perlu dibenahi, kami berupaya secepatnya untuk menyelesaikan itu,” tukas Iqbal.
Sebelumnya, operasional CV Mex Senar Fishing sempat mengundang pertanyaan. Pasalnya saat Komisi I DPRD Bitung berkunjung ke perusahaan itu pada Juli lalu, terungkap mereka belum mengantongi dokumen UKL-UPL. Alhasil, Komisi I pun mendorong agar pengurusan dokumen tersebut segera dituntaskan.
“Iya, waktu itu anggota dewan memberi masukan agar cepat diselesaikan. Kami langsung menindaklanjutinya dan sekarang sudah selesai. Karena itu kami merasa perlu berterima kasih juga kepada Komisi I DPRD Bitung,” ungkap Iqbal.
Terpisah, Merianti Dumbela selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung ikut memberikan pernyataan. Merianti membenarkan CV Mex Senar Fishing sudah menuntaskan pengurusan dokumen UKL-UPL. Ia sekaligus memastikan perusahaan dimaksud layak untuk beroperasi.
“Ini juga harus jadi contoh bagi perusahaan yang lain. Supaya usahanya nyaman dan tidak ada hambatan, semua persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi dulu. Terutama dari sisi lingkungan hidup, karena ini menjadi isu yang sensitif di masyarakat,” tandasnya.(bds)






