Plt Kejati Sulut, di dampingi Asspidsus serta pejabat Kejati Sulut lainnya saat memberikan keterangan pers.
MANADO, Poskomanado.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan perempuan berinisial EL alias Elisabet alias Cie Gin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferry Tass, S.H., M.Hum., mengatakan penyidik menetapkan Cie Gin sebagai tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan EL alias Elisabet alias Cie Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Ferry dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.
Menurut Ferry, penyidik menemukan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi IUP PT HWR.
Penyidik menguatkan temuan tersebut dengan keterangan 25 saksi, keterangan tersangka, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Keterangan ahli itu juga muncul dalam fakta persidangan dua tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil kajian ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.
Dalam penggeledahan di rumah Cie Gin, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.
Penyidik juga menyita dua keping emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Selain itu, tim mengamankan satu unit crusher atau mesin pemecah batu yang berada di area konsesi IUP PT HWR.
Setelah menetapkan Cie Gin sebagai tersangka, penyidik menerapkan penahanan kota.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan perkara PT HWR akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkap total uang tunai yang disita penyidik dalam penggeledahan sebelumnya mencapai sekitar Rp18 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar ditemukan di kamar Cie Gin.
Sedangkan sekitar Rp15 miliar lainnya ditemukan di kamar anaknya, Jimmy Asiku (JA).
Zein mengatakan penyidik masih menunggu pembuktian terbalik dari JA terkait asal-usul uang tersebut.
Penyidik telah memanggil JA sebanyak dua kali. Namun, JA tidak memenuhi panggilan ketiga.
“Kita akan panggil lagi, karena ini penting untuk pembuktian. Jika dia merasa wajar, datang ke sini kita cek bersama auditor kita, apakah uang ini sah atau tidak,” ujar Zein.(lon)










