MANADO, Poskomanado.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM Asgiano Gemmy Kawatu (AGK), terhadap Polda Sulut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (11/05/2025) siang.
Sidang kali ini, pihak penyidik menghadirkan tiga orang saksi.
Pertama saksi ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado Dr. Wenly Lolong, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut bernama Purnomo Aji, dan terakhir adalah saksi fakta dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hendrik Siahaya.
Dihadapan majelis hakim tunggal Ronald Massang, S.H, M.H, kuasa hukum AGK bernama Sastrawan mempertanyakan dasar hukum proses penyelidikan dan penyidikan terhadap AGK.
Dimana, menurut Sastrawan apa yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang tipikor.
“Laporan hasil audit BPKP baru terbit pada 10 Maret 2025, sementara laporan. polisi dibuat 12 November 2024. Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa, katakanlah ada laporan polisi model A, katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Santrawan dalam persidangan.
Sastrawan menilai, jika proses hukum hanya berpatokan pada laporan informasi semata tanpa landasan hasil audit resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum.
Pernyataan Santrawan kemudian secara tegas ditepis oleh Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak tergugat dalam hal ini Polda Sulut.
Dr Wenly Lolong menjelaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 1 angka 13.
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika; laporan informasi adalah informasi Wal yang diperoleh masyarakat atau hasil temuan anggota Polri sendiri.
“Informasi ini digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditindaklanjuti sebagai tindak pidana atau tidak,” jelas Dr Lolong.
“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana. Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut. Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya,” tambah Dr Lolong.
Sidang terus berjalan dengan setiap pertanyaan kuasa hukum AGK dapat disanggah oleh saksi ahli yang dihadirkan tipidkor Polda Sulut.(Lon)