Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, saat memberikan keterangan pers

MANADO, Poskomanado.co.id — Polresta Manado mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni dugaan pembunuhan di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, serta kasus penganiayaan berujung maut di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polresta Manado yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, bertempat di Mapolresta Manado, Kamis (19/12/2025).

Kapolresta Manado menjelaskan, kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku berinisial B.B. alias E diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban S.B., hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, kasus kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 WITA, di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Pelaku berinisial FT (17) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban JM (38) menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, serta mengambil sejumlah barang milik korban.

“Pengungkapan dua kasus ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Lebih lanjut, Kapolresta Manado menyampaikan bahwa terhadap para pelaku telah dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Manado menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tuntas, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Manado dan sekitarnya.(dinand/daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *