Manado, Poskomanado.co.id – Sikap plin plan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manado makin menjadi. Beberapa waktu lalu, ia membuat pernyataan didepan sejumlah masyarakat jika objek tanah eks Corner 52 tidak akan dieksekusi.
Ungkapan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan yang dilontarkan kepada sejumlah awak media yang sengaja diundang khusus pada Rabu (26/11/2025) di ruang kerjanya. Kepada wartawan, kepala Pengadilan menegaskan jika pihaknya akan melakukan eksekusi pada Jumat (28/11/2025).
Kecewa dengan sikap plin plan Kepala Pengadilan, sejumlah masyarakat yang prihatin dengan peristiwa yang menimpa Pendeta Simon Tatukude selaku pemilik eks Corner 52, mereka menegaskan akan turun ke lokasi sengketa, dan berjaga disana.
Terpantau media ini, masyarakat pendukung Pdt Simon sudah berkumpul di lahan eks Corner 52 sejak Kamis (27/11/2025) pagi.
Bahkan, mereka menegaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Massa menyatakan siap melakukan penolakan penuh jika PN Manado tetap memaksa melakukan eksekusi.
Situasi di lapangan semakin mencolok dengan terpasangnya baliho-baliho berukuran besar yang mengelilingi pagar X Corner 52, salah satunya bertuliskan “STOP! Eksekusi Ini Tidak Sah! Objek Ini Memiliki SHM dan Tidak Masuk Dalam Putusan Perkara. Paksa Eksekusi = Melanggar Hukum”
Keberadaan ratusan massa yang telah siap berjaga ini menandakan bahwa pelaksanaan eksekusi esok hari berpotensi berlangsung panas dan mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Massa menyatakan tidak akan mundur selangkah pun demi memastikan tidak ada tindakan yang mereka nilai sebagai pelanggaran hukum di X Corner 52.
Mereka juga berencana pada Jumat 28 November 2025 besok akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor PN Manado sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap eksekusi yang dinilai cacat hukum.
Sekadar diketahui, Pendeta Simon Tatukude selaku pemilik lahan menegaskan; jika dirinya memiliki alas hukum yang sah yakni sertifikat hak milik (SHM), dan SHM tersebut tidak pernah dibatalkan dalam perkara hukum apapun. Bahkan, Pendeta Simon telah mengantongi putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan tersebut menyebutkan jika SHM 462 sah secara hukum.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk melakukan eksekusi di atas tanah yang memiliki SHM sah dan tidak menjadi objek dalam putusan perkara. Pemaksaan eksekusi jelas merupakan tindakan melanggar hukum,” tegasnya dalam penjelasan melalui Video yang berbeda beberapa waktu lalu.***












