Nampak pegawai Kejati Sulut dikawal ketat Petugas TNI saat mengangkat barang bukti dalam bentuk uang.
MANADO, Poskomanado.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggeledah rumah dan tempat usaha milik Elisabeth Lalujan alias Cie Gin, Kamis (23/07/2026) siang hingga tengah malam, terkait dengan kasus perusahaan tambang
PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulut, Oikurnia Zega, mengatakan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR sepanjang 2019–2025.
Ketiga lokasi tersebut: kantor pemasaran Gedung IT Center lantai 3, Taman Parafon, Desa Tateli, dan sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall, tepat di samping Hotel Best Western Lagoon.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan PT HWR pada periode 2019 – 2025,” kata Oikurnia Zega.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian perkara.
Selain dokumen pertambangan yang berkaitan dengan PT HWR, tim juga mengamankan perlengkapan pemurnian emas dan dore emas seberat 89 gram.
Temuan paling mencolok ialah uang tunai sekitar Rp18 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta sejumlah mata uang asing.
“Yang paling signifikan kami peroleh yaitu uang sejumlah sekitar Rp18 miliar, terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan juga terdapat mata uang asing,” ujar Zega.
Menurutnya, penyidik masih terus menghitung dan mendalami seluruh barang bukti yang diamankan.
“Kami melakukan penggeledahan sesuai KUHAP. Elisabeth Lalujan berasa di rumah dan menandatangani berita acara penyitaan. Kami juga menghadirkan aparat pemerintah setempat sebagai saksi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Zega.
Penyidik kini terus mendalami asal-usul uang, emas, dokumen, maupun barang bukti lainnya untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pertambangan PT HWR.
“Kejati Sulut juga membuka peluang menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya kepada publik secara transparan,” tutup Zega. (Lon)












