Suasana dalam kantor Bank BRI Unit Petta
MANADO, Poskomanado.co.id – Dugaan kejahatan perbankan terjadi di BRI Unit Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dana nasabah senilai sekitar Rp2,1 miliar diduga raib melalui serangkaian transaksi penarikan tunai mencurigakan. Kasus tersebut kini sedang diselidiki Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Kuasa hukum korban, Advokat Tigor Nainggolan, menilai kasus tersebut mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal di unit bank milik pemerintah itu.
“Kami mempertanyakan profesionalitas, keamanan, dan sistem pengawasan internal perbankan yang dijalankan BRI Unit Petta,” tegas Tigor kepada wartawan, Jumat (8/5/2026) malam.
Korban dalam kasus ini diketahui berjumlah tiga orang, yakni Mei, Yulians, dan Christian, warga Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut Tigor, pihaknya menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa kehadiran pemilik rekening, tanpa surat kuasa, tanpa konfirmasi, bahkan sebagian terjadi di luar jam operasional bank, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik.
Salah satu transaksi yang disoroti terjadi pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 20.23 WITA dengan nilai Rp200 juta. Selain itu, terdapat pula transaksi pada 17 Juli 2024 pukul 19.04 WITA sebesar Rp140 juta.
“Penarikan tunai tanpa kehadiran nasabah, tanpa kuasa, tanpa konfirmasi, serta tanpa verifikasi ketat patut diduga sebagai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Tigor.
Ia juga menyoroti sikap pihak bank yang dinilai belum memberikan penjelasan maupun pertanggungjawaban kepada korban.
“Korban sudah mengadukan persoalan ini ke pihak BRI Unit Petta, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait tanggung jawab maupun langkah terhadap pejabat bank yang diduga terlibat,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut adalah Vinny Devintha Hamel selaku Mantri BRI (Petugas lapangan atau tenaga pemasar mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertugas memberdayakan UMKM) bersama sejumlah pejabat BRI Unit Petta.
Tigor mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi rekening koran yang mencatat transaksi penarikan tunai melalui teller sepanjang Maret hingga Oktober 2024 dengan total sekitar Rp1,9 miliar.
Dugaan fraud disebut semakin menguat setelah Vinny dan teller terkait diketahui sudah tidak lagi bekerja di unit tersebut. Sementara mantan Kepala BRI Unit Petta, Robert Lapoliwa, dikabarkan sedang menjalani pembinaan atau nonjob di Kantor Cabang BRI Tahuna.
Kasus ini bermula ketika para korban mengikuti program yang disebut “Dana Blokir” pada November 2023. Program tersebut ditawarkan oleh Vinny Devintha Hamel dengan janji keuntungan Rp2 juta setelah korban menyetor dana awal Rp15 juta.
Korban disebut diyakinkan bahwa program itu resmi karena beberapa kali diminta mentransfer dana ke rekening internal BRI Unit Petta yang disebut sebagai rekening Piutang Intern EDC BRI atau rekening penampungan.
Namun dalam perjalanannya, program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
“Transaksi terkait program itu ternyata tidak terlaksana sesuai yang ditawarkan,” kata Tigor.
Kasus dugaan fraud ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dana nasabah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kuasa hukum korban meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(***)






