Tantang Kejati Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi “Penguasa Lama” di Sitaro, Masyarakat: Jangan Hanya Berani Ke Bupati Saat Ini

Dugaan pertemuan antara mantan bupati Sitaro Tonny Supit dan Kejati Sulut baru-baru ini.

MANADO, Poskomanado.co.id — Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan sejumlah pejabat aktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai tersangka dalam perkara bantuan erupsi Gunung Ruang menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Di tengah proses penyaluran bantuan yang disebut masih berjalan, Kejati Sulut dinilai bergerak sangat cepat hingga menyeret bupati aktif ke pusaran hukum. Bahkan, Kejati mengklaim terdapat kerugian negara mencapai Rp22 miliar berdasarkan audit internal.

Namun di balik langkah cepat itu, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa kasus bantuan Gunung Ruang diproses begitu agresif, sementara sejumlah dugaan perkara lama di Sitaro yang telah lama dilaporkan justru seperti hilang tanpa arah?

Sorotan publik kembali tertuju pada rekam jejak kekuasaan lama di Sitaro yang berlangsung sekitar 15 tahun. Mulai dari masa kepemimpinan mantan Bupati Tonny Supit (TS) selama dua periode, hingga dilanjutkan istrinya Evangelian Sasingen dalam satu periode berikutnya.

Dalam rentang kekuasaan itu, sejumlah dugaan kasus sempat mencuat ke publik dan bahkan disebut telah masuk ke aparat penegak hukum.

Salah satu yang paling banyak disorot ialah dugaan indikasi KKN di PD Pelayaran Sitaro. Saat pemerintahan istri TS berlangsung, anak kandungnya disebut menduduki jabatan Direktur Operasional PD Pelayaran Sitaro.

Minimnya transparansi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sempat memicu laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Manado. Bahkan, anak TS yang menjabat direktur operasional disebut pernah dipanggil pada 13 Juli 2023.

Namun hingga kini, publik mengaku belum melihat kejelasan lanjutan penanganan kasus tersebut.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19 pada periode pemerintahan 2018–2023 juga kembali diungkit masyarakat. Termasuk proyek pembangunan Rumah Sakit Sitaro yang sempat menuai sorotan karena diduga mangkrak dan disebut memiliki temuan audit BPK yang mengindikasikan kerugian negara.

Kasus rumah sakit itu bahkan sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 2023. Namun setelah ramai diperbincangkan, perkembangan penanganannya seolah lenyap dari ruang publik.

Situasi tersebut memunculkan persepsi liar di masyarakat. Penegakan hukum dinilai jangan sampai terlihat tajam kepada kekuasaan yang sedang berjalan, namun melemah terhadap dugaan perkara lama yang menyeret lingkar kekuasaan sebelumnya.

Publik juga mempertanyakan beredarnya informasi mengenai mantan Bupati TS yang disebut terlihat makan bersama pihak Kejati Sulut setelah muncul pernyataan akan ada penetapan tersangka dalam kasus bantuan erupsi Gunung Ruang.

Tak lama berselang, sejumlah pejabat aktif Sitaro resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jika informasi itu benar, maka Kejati Sulut dinilai wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat Sitaro kini menunggu keberanian Kejati Sulut membongkar seluruh dugaan kasus tanpa pandang bulu.

Sebab bila bupati aktif bisa diproses cepat, maka laporan-laporan lama yang pernah masuk ke aparat penegak hukum juga harus dibuka kembali secara transparan.

Publik menilai pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih.

Kejati Sulut kini berada di titik ujian: berani menyentuh seluruh dugaan korupsi lintas rezim di Sitaro, atau hanya memilih perkara tertentu yang dianggap aman disentuh.(***/Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed