MITRA, Poskomanado.co.id – Polres Minahasa Tenggara mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, yang menewaskan Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu.
Dalam kasus pembunuhan di Basaan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GN alias Glen (36), warga Desa Basaan I, dan JG alias Julian (31), warga Kelurahan Molas, Kota Manado.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Polisi menangkap kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi Manado saat mereka hendak terbang ke Surabaya.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, kasus pembunuhan tersebut diduga berawal dari perselisihan antara Glen dan korban di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) tempat keduanya bekerja.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi dendam hingga berujung pada aksi penikaman terhadap Hofni.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengungkap kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026).
Menurut Handoko, sebelum kejadian, Glen bersama Julian dan sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras di rumah Glen sejak sekitar pukul 16.00 WITA.
Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan bergerak menuju Lapangan Narato Ratatotok. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan Hofni.
Glen yang berboncengan dengan Julian kemudian memutar balik dan mengejar korban hingga terjadi pengadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan.
Korban terjatuh dari sepeda motor lalu berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing. Menurut Kapolres, Hofni sempat mengeluarkan badik dan berusaha menyerang Glen.
“Glen kemudian mencabut badiknya dan menikam korban pada lengan kiri hingga menembus jantung. Julian kemudian mengejar korban dan menikam bagian paha kanan,” jelas Handoko.
Dua Tersangka Ditangkap di Bandara
Setelah kejadian, Glen dan Julian melarikan diri menuju Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya.
Resmob Polres Mitra kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado untuk memburu keduanya.
Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi sebelum mereka sempat meninggalkan Sulawesi Utara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu badik sepanjang 85,2 sentimeter dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, junto Pasal 20 huruf C, Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Kapolres Mitra mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal.
“Stop membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Handoko.
Polres Mitra juga akan meningkatkan razia senjata tajam, KRYD dan patroli untuk mencegah tindak kriminal di wilayah hukumnya.(lon)











