Karena Tidak Melakukan Penelaahan Produk
MANADO, poskomanado.co.id–Proyek Bencana Alam Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2025 berbanderol sekira Rp 22,64 miliar yang gagal kontrak, ternyata ada indikasi PERBUATAN HUKUM yang dapat menimbulkan POTENSI KERUGIAN NEGARA.
Hal ini sesuai PENDAPAT HUKUM atau LEGAL OPINION dari JAKSA PENGACARA NEGARA Kejari Talaud Nomor: B-923/P.1.17/Gs.1/06/2025 yang dikeluarkan Kejari Talaud tertanggal 25 Juni 2025; terkait Laporan Pengaduan Nomor: R.10/GMK/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, soal Pemkab Talaud Tidak Patuh pada PP Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek Bencana Alam TA 2025; di bagian F. ANALISIS, nomor dua yang berbunyi:

‘Bahwa tujuan dilakukannya penelaahan produk E-KATALOG lokal yaitu untuk menjaga kualitas transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tujuan untuk diawasi dan dikontrol, selanjutnya apabila dalam pelaksanaan E-KATALOG pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Talaud pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Talaud tahun 2025 sebesar Rp 22.642.600.000,00 (Dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) tidak dilakukan penelaahan produk maka terindikasi adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dapat menimbulkan POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.’
Sebelumnya, Abraham Kobi, sala satu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) dikonfirmasi terkait ‘Masih belum dilaksanakan penelaahaan produk E-KATALOG oleh PPK atau penyedia katalog elektronik untuk memastikan tersedianya produk etalase dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Talaud pada BPBD tahun 2025 sebesar Rp 22.642.620.000,-.’ sesuai PENDAPAT HUKUM, ditegaskan tugas PPK hanya membeli di E-KATALOG.

“Itu PPKOm (PPK) itu, tugasnya hanya membeli di E-KATALOG. Kalau ada sesuai dengan spek, boleh dibeli. Yang penting ada. Itu telaahan harusnya waktu mau ke UKPBJ. Ini sistem kasih masuk di E-KATALOG itu melalui UKPBJ boleh. UKPBJ buat telaahaan. Baru minta ke sekda akan dibuka. Atau kontraktor misalnya itu etalase sudah ada order, boleh numpang. Itu bisa. Tidak perlu ke… begitu,” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp di 081244905xxx beberapa waktu lalu.(ian)








