Keluarga Calon Tersangka Kasus Incinerator Diduga Intimidasi Kejari Manado, Kuasa Hukum PT Atakara Minta Kejagung Turun Tangan

Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA perwakilan PT Atakara

MANADO, Poskomanado.co.id – Dugaan adanya intimidasi terhadap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019, diduga dilakukan oleh keluarga salah satu calon tersangka.

Melihat hal tersebut, Lifa Malahanum salah satu kuasa hukum tersangka berinisial AA selaku perwakilan dari PT Atakara, angkat bicara.

Pengacara senior ini meminta pihak Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk meredam intimidasi tersebut agar penyidik tetap bisa bekerja menjalankan tugasnya objektif. Hal ini diungkapkan Lifa kepada sejumlah wartawan, Rabu (07/05/2025) di Manado.

“Dukungan Kejagung diperlukan. Jangan sampai Kejari Manado ketakutan sehingga kehilangan objektivitas mereka,” kata Lifa.

Lifa juga mengungkapkan, Tim mereka telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung setelah terjadinya insiden yang diduga sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik.

“Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan terhadap Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, Selasa (29/4) lalu,” ungkap Lifa.

Lifa membeberkan, dugaan intimidasi terjadi saat pemeriksaan terhadap salah satu orang yang diduga sebagai calon tersangka bernama Prabowo.

“Saat pemeriksaan, istri Prabowo bernama Cory, yang juga terperiksa dalam kasus ini tiba-tiba datang ke kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal. Mereka membuat keributan dan memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kejari Manado, Wagiyo,” terang Lifa.

Lanjut Lifa, bahkan salah seorang dari rombongan, yang merupakan anak kandung Prabowo bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, sambil meneriakkan makian dan ancaman yang tak pantas diucapkan di muka umum.

Lifa menilai, insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah Kejari Manado menetapkan Prabowo sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, peran Prabowo dalam kasus ini sangat sentral.

“Ini jelas intimidasi terhadap Kejari Manado agar tidak berani menjadikan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini Kejari Manado baru menetapkan AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti) dan TJM (mantan Kadis Lingkungan Hidup Mando 2019) sebagai tersangka.

Anehnya Prabowo masih diperiksa sebagai saksi. Padahal Prabowo adalah inisiator yang mengajak AA untuk mengerjakan proyek pengadaan alat pembakar sampah di Manado. Bahkan aliran terbesar dana (sekitar 85%) dari nilai proyek Rp.8.816.080.000 masuk ke rekening yang bersangkutan.

“Delik formil dan material dalam perkara ini sudah sangat jelas. Inisiatornya siapa, aliran dana ke mana, semuanya sudah kami serahkan buktinya ke penyidik. Apa lagi yang ditunggu Kejari Manado? kalau Kejari Manado takut, itulah perlu dukungan Jaksa Agung,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *