MINAHASA, Poskomanado.co.id – Polemik hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat.
Hampir tiga bulan setelah pemilihan, Jufri Mantak, S.Pd yang meraih hasil pemilihan tertinggi masih menunggu kepastian pelantikan.
Persoalan tersebut kini menyorot administrasi hasil Pilhut. Warga menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wineru belum menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada Pemkab Minahasa melalui pemerintah kecamatan.
Kondisi itu membuat warga mempertanyakan kelanjutan proses administrasi Pilhut Wineru.
Sejumlah warga juga meminta Pemkab Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengecek langsung persoalan tersebut.
Mereka berharap Pemkab memastikan seluruh dokumen hasil Pilhut segera lengkap dan proses pengesahan berjalan sesuai ketentuan.
Warga juga meminta Bupati Minahasa memanggil jajaran BPD Desa Wineru untuk meminta penjelasan.
“Kalau memang terbukti anggota BPD Desa Wineru menyalahgunakan jabatan, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Minahasa bisa memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata sejumlah warga kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Warga menilai, kepastian hasil Pilhut penting agar pemerintahan Desa Wineru dapat berjalan normal.
Mereka juga meminta Pemkab segera memproses pengesahan dan menjadwalkan pelantikan Hukum Tua terpilih.
Jufri Mantak saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026) siang, mengatakan dirinya selama ini memilih menunggu proses berjalan.
Namun, setelah hampir tiga bulan tanpa kepastian pelantikan, ia akhirnya menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.
Menurut Mantak, pemilihan Hukum Tua Desa Wineru berlangsung pada Juni 2026. Berita acara hasil pemilihan tertanggal 17 Juni 2026, kata dia, sudah berada di Dinas PMD Kabupaten Minahasa.
“Berita acara hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru, 17 Juni 2026, sudah ada di Dinas PMD Kabupaten Minahasa. Seharusnya ini sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk mengambil keputusan,” ujar Mantak.
Mantak mengaku mendapat informasi dari Kepala Dinas PMD bahwa masih ada satu dokumen yang belum masuk.
Dokumen tersebut, menurut informasi yang diterimanya, berupa laporan BPD Desa Wineru mengenai hasil Pilhut.
“Saya menyayangkan kalau memang BPD Desa Wineru tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua terpilih ke kabupaten melalui kecamatan,” katanya.
Ia meminta BPD memberikan kejelasan mengenai proses administrasi tersebut.
“Kalau memang BPD tidak mau membuat laporan hasil pemilihan tersebut, sangat dipertanyakan ada apa dengan BPD? Sengaja tidak mau membuat laporan atau tidak tahu tugas dan tanggung jawab sebagai BPD?” tegasnya.
Mantak juga meminta seluruh pihak menghindari kepentingan yang dapat menghambat proses administrasi hasil Pilhut.
Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila menemukan unsur kesengajaan dalam proses tersebut.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kepentingan politik, mohon maaf kalau saya harus mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Di tengah persoalan itu, muncul dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan adanya keberpihakan kepada calon yang kalah.
BPD Desa Wineru maupun pihak lain yang terkait perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Warga kini meminta Pemkab Minahasa memastikan seluruh dokumen Pilhut Wineru lengkap dan memproses tahapan selanjutnya sesuai aturan.(redaksi)












