Lokasi tambang milik Steven Mamahit di Rotan Hill. Nampak kerusakan lingkungan sangat signifikan.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id – Kerusakan Hutan Kebun Raya Megawati, tepatnya di lokasi pertambangan ilegal Rotan Hill yang kini diporak poranda alat berat jenis excavator milik Steven Mamahit kian mencengangkan.
Kawasan yang seharusnya menjadi pusat konservasi dan penelitian tumbuhan itu kini berubah wajah. Vegetasi yang dulunya rapat, kini sudah gundul akibat perombakan.
Baru-baru ini, sumber resmi media ini mengatakan jika lima unit alat berat silih berganti mengeruk menumbangkan pohon demi mengeruk tanah mengandung material emas, kemudian ditimbun kedalam bak penyiraman yang mengandung sianida.

Ketua PAMI – P Jeffry Sorongan mengatakan, Kebun Raya Megawati yang dirancang sebagai kawasan konservasi flora dan edukasi lingkungan justru diduga menjadi sasaran eksploitasi sumber daya alam ilegal. Pembabatan hutan secara brutal berpotensi menghilangkan habitat alami serta merusak keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
“Kerusakan di kawasan kebun raya memiliki dampak jauh lebih serius dibanding hutan biasa karena statusnya sebagai zona konservasi. Jika terus dibiarkan, fungsi ilmiah dan ekologis kawasan dapat hilang permanen,” kata Sorongan, Sabtu (14/2/2026).

Selain itu, Sorongan juga mengatakan jika aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Steven Mamahit juga memicu degradasi lingkungan yang signifikan, dan jelas-jelas telah merugikan negara
“Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI di kawasan konservasi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya izin resmi, pajak, maupun royalti. Eksploitasi sumber daya alam berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Sorongan.
Oleh karena itu, Sorongan mendesak pihak Satgas Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan Provisi Sulawesi Utara serta pihak Kepolisian segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kebun Raya Megawati.
“Pembiaran terhadap pembabatan hutan di kawasan konservasi selama ini dilakukan oleh elaku PETI dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Utara. Hutan Kebun Raya Megawati terancam kehilangan fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi dan berubah permanen menjadi zona kerusakan ekologis akibat tambang ilegal yang terus menggerus hutan Ratatotok,” tutup Sorongan.(Tim)











